48 Keuchik di Lhokseumawe Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangannya

Pelantikan Keuchik Lhokseumawe 2026
Sebanyak 48 Keuchik saat mengikuti upacara pelantikan di Gedung Harun Convention Hall, Lhokseumawe, Kamis (8/10/2026). Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar resmi melantik 47 Keuchik hasil Pemilihan Keuchik Serentak serta satu Keuchik Penggantian Antar-Waktu (PAW) Gampong Ujong Blang. Foto: Dok. Kominfo Lhokseumawe

Lhokseumawe, Line1News – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi melantik 48 Keuchik di Gedung Harun Convention Hall, Lhokseumawe, pada Kamis pagi, 8 Oktober 2026. Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah ini menandai babak baru kepemimpinan tingkat gampong di wilayah bekas Kota Petrodolar tersebut.

Dari total 48 Keuchik yang dilantik, sebanyak 47 orang merupakan pemenang hasil Pemilihan Keuchik (Pilchik) Serentak yang digelar langsung pada Minggu, 20 September 2026 lalu. Masa jabatan mereka tahun 2026-2032.

Sementara satu orang lainnya merupakan Keuchik Penggantian Antar-Waktu (PAW) Gampong Ujong Blang untuk sisa masa jabatan 2022-2028.

Baca Juga: Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe: Garda Terdepan Sikat Narkoba dan Judol!

Pilchik serentak ini mencakup 47 gampong dari total 68 desa di Lhokseumawe. Dinamika politik sempat terjadi di tiga gampong dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti, yakni Kuta Blang, Banda Masen, dan Hagu Selatan. Ketiga desa ini terpaksa menggelar pemungutan suara lanjutan pada Senin, 21 September 2026, lantaran jumlah pemilih pada hari pertama gagal menembus kuorum 50 persen plus satu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana diatur dalam Perwal Lhokseumawe Nomor 30 Tahun 2022.

Usai pelantikan massal ini, perhatian publik kini tertuju pada hak finansial para pemimpin desa tersebut. Lantas, berapa sebenarnya Penghasilan Tetap (Siltap) alias gaji beserta tunjangan yang akan dikantongi para Keuchik baru ini setiap bulannya?

Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Keuchik

Berdasarkan penelusuran Line1News pada dokumen Lampiran II Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2026, berikut rincian standar biaya maksimal untuk aparatur gampong:

• Penghasilan Tetap (Siltap) Keuchik: Rp2.450.000 per bulan.

• Tunjangan Beban Kerja Keuchik: Rp1.000.000 per bulan.

• Total Pendapatan Pokok: Rp3.450.000 per bulan (belum termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung gampong).

[Tangkapan Layar Lampiran II Perwal Lhokseumawe No. 4/2026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBG TA 2026. Foto: Line1News/Rman]

Fakta angka ini juga dibenarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan salah satu gampong di Kecamatan Banda Sakti saat dihubungi Line1News pada Kamis siang (8/10/2026). Sumber tersebut membenarkan bahwa nominal tersebut merupakan standar baku yang mereka terima selama ini.

Namun, menurutnya, sistem pembayarannya tidak dicairkan setiap bulan, melainkan menggunakan sistem rapel per triwulan (3 bulan sekali) mengikuti ritme pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG).

“Iya, benar,” sebut Bendahara Gampong tersebut via telepon.

Alur Ketat Pencairan Anggaran Desa

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, membenarkan bahwa Siltap dan tunjangan para aparatur desa ini dianggarkan melalui APBG (APBDes) yang bersumber dari ADG.

“Iya betul,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat pada Kamis siang (8/10/2026).

Lebih lanjut, Teguh membedah alur penyaluran APBDes:

1. Dana Desa (DD) dari APBN: Disalurkan dalam 2 tahap. Tahap 1 melalui pengajuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) ke BPKD, untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) via aplikasi OMSPAN, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat kuasa pembukuan DD dan surat pengantar dokumen persyaratan serta daftar rincian desa.

“Lalu KPPN melakukan proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana, red) ke rekening masing-masing desa,” jelas Teguh.

Teguh melanjutkan, “Untuk tahap 2 prosesnya sama, cuma syaratnya: APBDes, lampiran realisasi dan capaian keluaran DD tahap I, surat pengantar dokumen persyaratan dan daftar rincian desa”.

2. Alokasi Dana Gampong (ADG) dari APBK: Disalurkan secara berkala dalam 4 tahap (per triwulan).

“Syarat penyalurannya: Desa melakukan pengajuan ADG ke kecamatan, dan kecamatan mengajukan ke DPMG, selanjutnya DPMG mengajukan ke BPKD untuk penerbitan SP2D,” tutur Teguh.

Syarat pencairan ADG per tahap membutuhkan verifikasi berjenjang, mulai dari rekomendasi Camat, rekomendasi DPMG, surat pernyataan penggunaan dana ADG serta bukti penerimaan dan realisasi tahap sebelumnya. Khusus tahap pertama juga harus menyertakan Qanun APBDes.

“Setelah dokumen tersebut diverifikasi dan lengkap, Bagian Keuangan BPKD membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan diajukan ke Bidang Perbendaharaan BPKD untuk penerbitan SP2D,” urai Teguh mengenai mekanisme birokrasi keuangan daerah.

Teguh juga memastikan bahwa tata kelola pembayaran Siltap dan tunjangan Keuchik serta aparatur gampong menjadi otoritas internal desa. “Iya, pembayaran dilakukan di gampong masing-masing,” pungkasnya.

Dilihat Line1News, dalam Perwal No. 4/2026 yang diundangkan sejak 9 Februari 2026, penggunaan porsi ADG dibatasi dengan ketat demi menjaga kesehatan fiskal desa: maksimal 30 persen dari jumlah anggaran belanja gampong digunakan untuk Siltap serta tunjangan Keuchik dan perangkat gampong, serta tunjangan dan operasional Tuha Peut. Sedangkan minimal 70 persen sisanya wajib dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan gampong termasuk operasional pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat gampong.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy