Pemerintah Aceh Mendata Sumur Minyak, DEM: Legalitas Harus Berpihak Rakyat

Waliyurrahman Kepala Divisi SDM DEM Aceh
Waliyurrahman, Kepala Divisi SDM Dewan Energi Mahasiwa Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendata sumur minyak rakyat di sejumlah kabupaten di Aceh. Langkah ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menilai Permen ESDM itu untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan sumur minyak tradisional oleh masyarakat.

Pendataan tersebut disebut menjadi momentum penting, khususnya bagi wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kantong-kantong sumur minyak rakyat. “Ribuan warga menggantungkan hidup mereka pada aktivitas pengeboran tradisional, meskipun terus menghadapi risiko kecelakaan, stigma ilegal, hingga ancaman kriminalisasi”.

DEM Aceh mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan sumur rakyat yang dikelola langsung oleh masyarakat. Namun, DEM Aceh menegaskan ke depan sumur rakyat tidak boleh dijadikan milik BUMD, koperasi, maupun UMKM semata, apalagi menjadi celah bagi perusahaan besar untuk mengambil alih ladang minyak rakyat atas nama “penataan”.

“Legalitas harus menjadi alat keberpihakan yang memulihkan hak rakyat atas tanah dan sumber daya yang selama ini mereka kelola dengan jerih payah dan risiko tinggi,” tegas Waliyurrahman, Kepala Divisi SDM DEM Aceh, dalam pernyataan resminya diterima Line1.News, Rabu malam, 16 Juli 2025.

Menurut Waliyurrahman, legalitas seharusnya membuka ruang perlindungan terhadap keselamatan kerja, pengakuan atas sejarah hidup dan mata pencarian masyarakat. Selain itu, memperkuat posisi tawar mereka dalam sistem energi nasional yang selama ini eksklusif dan cenderung menguntungkan korporasi besar.

Dia juga menyoroti bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat memperoleh bagi hasil yang signifikan dari produksi minyak rakyat. Namun, angka tersebut hanya bermakna apabila didukung mekanisme yang transparan, adil, dan benar-benar berpihak pada penghidupan rakyat.

“Jangan sampai legalitas hanya menjadi prosedur administratif yang justru meminggirkan rakyat dari sumber penghidupan mereka,” tambahnya.

DEM Aceh berharap Pemerintah Aceh dan lembaga terkait dapat memastikan proses legalisasi benar-benar berpihak kepada masyarakat. Harapan tersebut meliputi penyusunan regulasi tata kelola pertambangan minyak tradisional yang menjamin keselamatan warga, penyediaan pendampingan hukum dan teknis bagi masyarakat pengebor selama masa transisi menuju legalitas, penghentian kriminalisasi terhadap pengebor tradisional selama proses legalisasi berlangsung, serta perumusan skema bagi hasil yang adil dengan mekanisme distribusi melibatkan masyarakat secara nyata.

DEM Aceh juga menekankan pentingnya pelatihan keselamatan, alih teknologi, dan pemenuhan standar K3LL yang dilakukan secara berkala.

Waliyurrahman turut mengingatkan tragedi ledakan sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak pada 2018 yang menewaskan puluhan warga. Dia menilai kejadian tersebut bukan semata-mata kecelakaan teknis, tetapi merupakan cerminan kelalaian negara dalam memberikan perlindungan hukum dan teknis bagi aktivitas pengeboran rakyat.

Lebih lanjut, muncul sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pemerintah dan pihak terkait: Bagaimana penerapan prinsip Good Engineering Practices (GEP) dalam konteks sumur minyak rakyat, yang umumnya masih dikelola secara tradisional? Apakah ada skema pelatihan atau transformasi teknis yang disiapkan bagi masyarakat?

Selain itu, bagaimana nasib sumur-sumur bor rakyat yang telah beroperasi jauh sebelum Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 diterbitkan? Apakah mereka otomatis diakui atau harus mengikuti prosedur baru dari awal?

Waliyurrahman menegaskan sumur minyak rakyat bukan hanya menyangkut produksi energi, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan rakyat atas tanah, sejarah, dan masa depan mereka. “Legalitas harus menjadi jembatan menuju keadilan energi, bukan alat penyingkiran yang dibungkus prosedur administratif,” pungkasnya.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025, mengatakan Gubernur telah menyurati Bupati Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen untuk pendataan sumur-sumur minyak rakyat dan yang berada di kawasan Kontrak Kerja Sama (KKS).

Menurut Taufik, hasil pendataan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian ESDM. Sehingga ke depan masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumur minyak, yang pada akhirnya juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Bidang Migas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, menjelaskan sumur minyak rakyat yang selama ini sudah berjalan akan didata, dibina, dan diperbaiki bertahap.

Dian menyebut pendataan tersebut untuk memetakan jumlah sumur yang akan dibina dan diperbaiki, terutama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan produksi minyak nasional tercatat secara resmi.

Menurut Dian, Permen ESDM juga membentuk tim gabungan yang akan bekerja di lapangan. Tim terdiri dari unsur Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy