Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Ahli Pemohon Sebut Pelantikan Tak Meniadakan Ketidakabsahan

Ahli Pemohon sidang sengketa PHPU terkait pendidikan Gibran
Kiri-Kanan: Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti dihadirkan sebagai Ahli dari Pemohon pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu malam (30/09/2026) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa

Jakarta – Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi episentrum perdebatan hukum tata negara yang menentukan. MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan pada Rabu malam, 30 September 2026.

Dalam persidangan untuk Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, kubu Pemohon menghadirkan Mantan Anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi. Sementara barisan Ahli diisi oleh para akademisi hukum ternama, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.

Membuka argumentasi, Yance Arizona meluruskan persepsi keliru mengenai batasan hukum pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, proses seremonial pelantikan tidak secara otomatis mencuci bersih noda cacat hukum yang terjadi di hulu pencalonan.

Yance menegaskan tidak terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilihan umum (pemilu) secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan. Impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran klausul pemakzulan yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Sebaliknya, jika yang dipersoalkan adalah keabsahan syarat calon, maka mekanisme electoral disqualification (diskualifikasi elektoral) tetap sah digunakan.

“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari Laman MKRI.

Langkah diskualifikasi elektoral ini, lanjut Yance, berlandaskan pada Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilu, serta koridor Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang memandatkan bahwa pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Oleh sebab itu, Yance menggarisbawahi perbedaan fundamental antara kondisi presiden/wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dasar di tengah jalan (Pasal 7A), dengan kondisi di mana tidak pernah memenuhi syarat sejak awal karena proses elektoralnya menabrak prinsip jujur dan adil (Pasal 22E). Singkatnya, pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemeriksaannya melalui sengketa hasil pemilu tetap memerlukan dasar kewenangan dan pemenuhan syarat hukum acara. Persoalan persyaratan salah satu calon perlu dinilai pula akibat hukumnya terhadap keabsahan pasangan calon dan hasil pemilihannya.

“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi. Jadi, itu poinnya. Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi,” kata Yance.

Sebagai penguat, Yance menunjukkan bahwa preseden hukum internasional dan domestik pun mengenal diskualifikasi pascapemilu. Di tingkat global, ada Putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE) Brasil pada 30 Juni 2023 yang melarang Jair Bolsonaro mencalonkan diri selama delapan tahun akibat penyalahgunaan kekuasaan. Sementara di tingkat lokal, MK pernah mengeluarkan Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 terkait Pilkada Kotawaringin Barat yang langsung mendiskualifikasi pasangan pemenang dan menetapkan peringkat kedua sebagai pasangan terpilih tanpa pemungutan suara ulang.

Menguji Batas Kekuasaan Implisit MK

Pandangan Yance tersebut kemudian diperkuat secara filosofis oleh Bivitri Susanti. Ia mengingatkan esensi sejati MK sebagai the Guardian of Constitution (Pengawal Konstitusi). Sebagai lembaga tertinggi pengawal hukum, MK sejatinya memiliki implied power atau kekuasaan implisit untuk menjaga muruah negara hukum serta konstitusionalitas pemilu.

Asas pemilu, menurut Bivitri, mutlak berpatokan pada kedaulatan rakyat, termasuk di dalamnya pagar-pagar kualifikasi formal berupa syarat calon pemimpin negara sebagaimana diamanatkan Pasal 22E dan Pasal 6 UUD NRI 1945.

“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada intinya mengatakan bahwa semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil dama proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konstitusi, undang-undang, dan seterusnya supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” jelas Bivitri.

Baginya, persidangan di MK ini menjadi ujian penting bagi keadilan pemilu. Ia menegaskan persoalan yang sedang digugat bukan sekadar dinamika tingkat pendidikan formal, melainkan adanya dugaan manipulasi aturan demi kepentingan politik tertentu yang spesifik.

“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tutur Bivitri di hadapan majelis hakim.

Kejanggalan Aturan Pengecualian Syarat pada Pilpres 2024

Sorotan tajam mengenai aspek teknis regulasi kemudian dipaparkan secara mendalam oleh Titi Anggraini. Titi membedah adanya keganjilan atau perlakuan istimewa dalam aturan pencalonan Pilpres 2024 dibandungkan dengan kontestasi politik lainnya di Indonesia.

Berdasarkan penelusurannya, ketentuan pencalonan Pilkada sebelum 2024—termasuk regulasi tahun 2020—selalu mewajibkan bukti fisik berupa ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Bahkan jika ijazah tersebut hilang, tata caranya diatur ketat secara mandiri dan tidak pernah memberikan jalan pintas bagi lulusan luar negeri.

Namun, pemandangan berbeda justru lahir dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini tiba-tiba memuat pengecualian khusus: bukti ijazah SMA asing di luar negeri boleh ditiadakan alias dikecualikan, asalkan calon memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Anehnya lagi, keistimewaan ini hanya berlaku untuk Pilpres 2024, sementara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD, DPD, maupun Pilkada di tahun yang sama tetap wajib melampirkan ijazah SMA.

“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda. Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama, yaitu pemilu serentak 2024, dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi,” jelas Titi menjabarkan kejanggalan tersebut.

Titi menilai, konstruksi aturan yang mendadak melunak ini berkelindan erat dengan polemik berkas pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini digugat. Gibran menggunakan ijazah perguruan tinggi luar negeri melalui skema penyetaraan untuk mengganti syarat kelulusan tingkat SMA, lantaran pendidikan menengahnya di luar negeri tidak dapat disetarakan. Menariknya, dalam rekam jejak penyusunan PKPU tersebut, diduga tidak terdapat pembahasan mengenai latar belakang pemberian pengecualian bagi lulusan luar negeri ini.

Aturan Baku: Wajib Serahkan Fotokopi Ijazah SMA

Kesaksian tersebut dikuatkan oleh mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha. Dari sudut pandang praktisi penyelenggara pemilu, Putu menegaskan bahwa hukum kepemiluan di Indonesia menganut asas kepastian dokumen baku yang tidak mengenal sistem lompat jenjang pendidikan.

Ia memaparkan bahwa UU Pemilu secara tegas mengunci norma syarat minimal pendidikan capres-cawapres adalah SMA atau sederajat. Pemenuhan syarat itu pun wajib dibuktikan secara fisik dengan menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SMA yang dilegalisasi oleh satuan atau program pendidikan yang berwenang.

Aturan dasar tidak pernah menyediakan celah hukum yang membolehkan ijazah SMA digantikan dengan ijazah S1 meskipun sudah dilegalisasi.

“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.

Putu menjabarkan lebih lanjut bahwa sejarah kepemiluan Indonesia sejak Pilpres 2009, 2014, hingga 2019, termasuk Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, hingga Pilkada serentak sejak 2010 hingga 2020 sama sekali bersih dari pasal-pasal pengecualian serupa. Namun, pada Pilpres 2024, aturan “jalan pintas” dokumen itu tiba-tiba mengkristal di dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Tuntutan Pemohon: Batalkan Pelantikan, Gelar Sidang MPR

Sebagai informasi, gugatan PHPU yang berat ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan politik, yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing).

Di dalam dalil gugatannya, para Pemohon menilai pemenuhan syarat pendidikan menengah atas merupakan syarat mutlak yang bersifat conditio precedent—syarat wajib yang harus dipenuhi di muka sebelum seseorang melangkah ke tahapan berikutnya. Tanpa terpenuhinya syarat tamat SMA secara sah, maka seluruh rangkaian proses dari mulai pendaftaran, perolehan suara, hingga pelantikan cawapres dianggap gugur demi hukum.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Secara hukum positif, syarat pendidikan ini dikunci dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta diulang kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU 19/2023 yang berbunyi: calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Penggunaan kata “tamat” dinilai mengikat secara absolut, yang berarti sang calon wajib menyelesaikan pendidikan penuh dengan bukti autentik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Dugaan cacat administratif dan manipulatif yang dituduhkan para Pemohon bersandar pada fakta bahwa dokumen kelulusan tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran tidak pernah ditunjukkan secara sah. Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dikantongi Gibran dituding tidak memiliki fondasi hukum kuat, karena tidak didasarkan pada dokumen ijazah/diploma asli sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Para pemohon menilai, kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak bisa serta merta diasumsikan bahwa seseorang telah lulus atau menamatkan jenjang SMA secara sah.

Atas dasar rentetan keganjilan tersebut, para Pemohon dalam petitumnya menuntut keputusan progresif dari Mahkamah Konstitusi, yang meliputi:

• Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif (wajib dipenuhi secara sah) saat pendaftaran.

• Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat.

• Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mengikat.

• Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

• Memerintahkan MPR untuk menggelar sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua nama calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy