Jakarta – Wacana penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memicu perhatian serius dari kalangan ulama. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan hukumnya adalah haram.
Tanggapan ini muncul setelah Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga sekaligus alat bantu seksual dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026.
Langkah itu diusulkan dengan argumen untuk membantu warga binaan yang belum berpasangan dalam menyalurkan kebutuhan biologis mereka selama masa transisi.
Namun, MUI melihat pemenuhan kebutuhan biologis manusia harus tetap disikapi dengan cara yang terhormat. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa menyalurkan hasrat biologis menggunakan alat bantu merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali, Ahad (4/10/2026), dilansir dari MUI Digital.
Pendekatan Spiritual untuk Ketenangan Jiwa
Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif sangat menghargai kodrat manusia. Agama telah memberikan panduan yang baku agar manusia dapat mengendalikan sekaligus memenuhi kebutuhan biologisnya secara bermartabat dan menjaga kesucian diri.
Dalam konteks kehidupan di dalam Lapas, syariat Islam menawarkan jalan keluar yang berfokus pada ketenangan jiwa dan pengendalian diri. Jalur pertama adalah pernikahan yang sah sebagai ladang ibadah. Sementara jalur kedua, bagi mereka yang belum memungkinkan untuk menikah atau sedang terpisah oleh jarak dan hukum, adalah melalui mekanisme puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya. Puasa dipandang sebagai ruang bagi warga binaan untuk menempa kesabaran dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Imbauan Jaga Ruang Publik
Mengingat sensitivitas isu ini di tengah masyarakat, Komisi Fatwa MUI menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan begitu saja ke ranah publik oleh seorang pejabat negara.
Kiai Muiz Ali menekankan pentingnya bagi seorang wakil rakyat untuk senantiasa menjaga etika komunikasi, serta menimbang nilai moral dan syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kepedulian, ia menasihatkan agar usulan ini tidak diteruskan dan pernyataan yang sempat terlontar sebaiknya ditarik.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” ungkapnya.
Dia menegaskan semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat. Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya.
Melalui pendekatan pembinaan yang menyentuh hati dan spiritual, diharapkan warga binaan tidak hanya menjalani hukuman fisik, tetapi juga mendapatkan pemulihan jiwa yang seutuhnya tanpa harus melanggar batas-batas norma agama.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy