Banda Aceh, Line1News – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp200 juta kepada terdakwa Logan Solin (38). Pedagang ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memperdagangkan pupuk subsidi yang merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Irwan Efendi, didampingi Hakim Anggota Sadri dan Ayumi Susriani, dalam sidang pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Berdasarkan salinan putusan Nomor 512/PID.SUS/2026/PT BNA, dikutip Line1News pada Rabu (7/10/2026), Majelis Hakim PT Banda Aceh menyatakan terdakwa Logan Solin alias Logan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan”.
Hukuman denda Rp200 juta (Kategori IV) tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan. Jika denda tidak dilunasi, aset terpidana akan disita dan dilelang. Apabila nilai lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Hakim PT Banda Aceh Ubah Putusan PN Singkil
Putusan tingkat banding ini sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Singkil Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Skl tanggal 4 Agustus 2026. PN Singkil menyatakan terdakwa Logan Solin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memperdagangkan pupuk subsidi”, dan menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Majelis Hakim PT Banda Aceh melakukan koreksi nominal karena denda yang diputus oleh PN Singkil dinilai melampaui batas maksimal yang diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Amar penjatuhan pidana denda oleh majelis hakim tingkat pertama tersebut juga dinilai belum sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Selain menurunkan nilai denda, PT Banda Aceh mengubah status barang bukti berupa satu unit mobil L300 pikap hitam (BL 8385 WO) beserta dokumen aslinya untuk dikembalikan kepada terdakwa. Sebelumnya, PN Singkil memutuskan agar mobil tersebut dikembalikan kepada pihak leasing, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Hakim PT Banda Aceh menegaskan bahwa status kredit mobil itu merupakan ranah hukum perdata yang terpisah dari perkara pidana ini.
Sementara itu, barang bukti berupa 70 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska (ukuran 50 kg) dan dua unit ponsel (Realme dan Samsung A02) tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara pengganti yang dijatuhkan.
Kronologi Kasus
Berdasarkan fakta hukum yang dituangkan dalam salinan putusan PN Singkil, kasus ini bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025. Logan Solin diduga memanfaatkan selisih harga yang timpang antara pupuk subsidi dan nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Di Subulussalam, harga pupuk NPK nonsubsidi mencapai Rp400 ribu hingga Rp450 ribu, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hanya Rp92 ribu per karung.
Logan yang memiliki kios di Kota Subulussalam memesan 70 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dari sebuah kios di Desa Sigalingging, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara dengan harga Rp140 ribu per karung. Ia kemudian mengutus tiga pekerja menggunakan mobil pikap L300 untuk mengangkut pupuk tersebut ke Aceh.
Aksi ini kandas pada malam harinya sekira pukul 21.00. Tim Ditreskrimsus Polda Aceh mencegat mobil pengangkut tersebut di Jalan Lintas Kedabuhan, Medan-Subulussalam, Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Setelah dilakukan pengembangan, Logan akhirnya memenuhi panggilan kepolisian dan langsung diamankan di Polda Aceh.
Rencananya, pupuk subsidi tersebut akan dijual kembali oleh Logan kepada warga setempat. Sebelumnya, ia pernah menjual pupuk subsidi kepada warga, baik penjualan langsung di kios miliknya ataupun diantar dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per karung, sesuai jarak pengantaran.
Logan sendiri secara hukum bukanlah penerima pupuk resmi pada titik serah wilayah Dairi, melainkan tercatat sebagai penerima resmi di Subulussalam.
Mengapa Terdakwa Tidak Dipenjara?
Vonis denda ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa Logan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 7 bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim PN Singkil menilai kasus ini masuk dalam kategori delik administratif dengan unsur pidana yang bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap sistem administrasi negara. “Sehingga suatu perbuatan menjadi tindak pidana bukan karena perbuatannya pada dasarnya jahat (mala in se), melainkan karena melanggar ketentuan yang diwajibkan atau dilarang negara (mala prohibita)”.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa hukuman finansial berupa denda jauh lebih efektif dan tepat sasaran untuk memulihkan dampak ekonomi negara ketimbang hukuman penjara.
“Menimbang bahwa dalam delik administratif, pemenjaraan tidak menyelesaikan akar persoalan. Pelanggaran administratif pada dasarnya lebih berkaitan dengan kepatuhan regulasi dan aktivitas ekonomi. Karena itu konsekuensi finansial justru sering lebih efektif dibanding penjara,” tulis Majelis Hakim PN Singkil.
Selain itu, hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya Logan menyerahkan diri ke Polda Aceh, menyesali perbuatannya, bersikap sopan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Permohonan JPU vs Advokat Terdakwa
JPU mengajukan banding atas vonis PN Singkil tersebut. Dalam memori bandingnya, JPU menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, sehingga tak menimbulkan efek jera bagi terdakwa. JPU meminta PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan semula.
Adapun advokat terdakwa dalam kontra memori bandingnya, di antaranya, memohon kepada PT Banda Aceh menjatuhkan pidana sosial bagi terdakwa.
Akan tetapi, Majelis Hakim PT Banda Aceh berpendapat bahwa pertimbangan hukum PN Singkil dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Kecuali mengenai redaksi amar pada kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, pidana denda yang dijatuhkan, dan barang bukti, sehingga perlu diubah.
“Bahwa selanjutnya substansi memori banding yang diajukan oleh penuntut umum pada prinsipnya tidak ada hal yang dapat membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama. Karena pada dasarnya adalah sama, bahkan merupakan satu kesatuan dengan hal-hal yang telah dikemukakan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya. Demikian pula halnya dengan kontra memori banding yang diajukan oleh advokat terdakwa,” tulis Majelis Hakim PT Banda Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy