Aceh Terdampak Asap Kiriman, Mahasiswa USK: Negara Tidak Boleh Terus Terlambat!

langit kabut asap pekat lhokseumawe.jpg
Potret udara memperlihatkan siluet matahari yang tampak memudar dan memutih akibat terhalang tebalnya lapisan kabut asap yang menyelimuti atap-atap rumah warga di Kota Lhokseumawe, Rabu (14/10/2026). Foto: Yasir/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Krisis kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah kini mencapai titik ekstrem hingga menembus ujung barat Indonesia. Berdasarkan data citra satelit Himawari-9 milik BMKG per Kamis, 15 Oktober 2026, sebaran asap pekat masih terdeteksi kuat menyelimuti wilayah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Di Provinsi Aceh, kepungan asap dilaporkan meluas ke sejumlah kabupaten/kota sejak Rabu (14/10/2026), yang memicu kepanikan warga untuk memburu masker.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Gilbert Yeheskiel, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). Ia menilai fenomena ini menjadi bukti nyata atas kegagalan sistemik negara dalam menghentikan Karhutla secara tuntas di tingkat hulu.

“Ketika asap sudah sampai ke Aceh, artinya persoalan ini telah melampaui batas daerah dan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia secara nasional. Warga Aceh tidak membakar, tetapi ikut menghirup dampaknya. Itu tidak adil, dan negara tidak boleh membiarkannya terus berulang,” tegas Gilbert Yeheskiel dalam keterangan tertulis dikutip Line1News pada Jumat (16/10/2026).

Hirup Asap Kiriman

Data BMKG mengonfirmasi bahwa satelit tidak mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di daratan Aceh pada 13 Oktober. Artinya, polusi udara yang kini merugikan warga Serambi Mekah merupakan asap kiriman lintas provinsi.

BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) menyebut sebaran asap di Aceh terpantau melalui citra satelit pada Kamis (15/10/2026), meluas ke 11 kabupaten/kota. Yakni, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, dan Simeulue.

Baca Juga: Sebaran Asap Karhutla Meluas di Aceh

Gilbert menyayangkan sikap lamban pemerintah yang dinilai selalu menganggap krisis udara bersih ini sebagai siklus musiman tahunan yang wajar.

“Warga Aceh kini berburu masker, sementara pemerintah sibuk memberi imbauan. Ini bukan penanganan, ini pembiaran yang dikemas dengan bahasa sopan. Kalau tiap tahun hasilnya sama, berarti ada yang salah di hulu, dan itu tanggung jawab pemerintah, bukan warga,” cetus Gilbert.

Skala Krisis Nasional 2026: Bukan Lagi Persoalan Lokal

Lonjakan skala bencana Karhutla sepanjang tahun ini memang berada di level mengkhawatirkan. Data Gakkum KLHK mencatat jumlah kejadian Karhutla pada periode Januari–Juni 2026 meroket tajam 366 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, data SiPongi KLHK mencatat total areal yang hangus terbakar secara nasional telah menembus 202.004,30 hektare hingga Agustus 2026.

Lembaga kajian ekonomi Celios memperkirakan dampak buruk Karhutla tahun ini mengakibatkan kerugian ekonomi dan membengkaknya biaya kesehatan publik pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Otoritas Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan anomali musim kemarau panjang serta menyusutnya tinggi muka air tanah gambut menjadi faktor utama pemicu masifnya kobaran api tahun ini.

Dampak krisis ini bahkan telah menembus batas negara. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dilaporkan telah menghubungi Presiden RI Prabowo Subianto secara langsung menyusul kebijakan penutupan sekolah-sekolah di sejumlah negara bagian Malaysia akibat terpapar sebaran asap tidak sehat dari Indonesia.

“Memalukan ketika persoalan asap baru terasa mendesak setelah negara lain protes. Padahal yang paling dulu menderita adalah rakyat kita sendiri. Pemerintah jangan menunggu tekanan dari luar untuk melindungi warganya,” ujar Gilbert Yeheskiel.

“Setiap tahun kita mengulang pola yang sama: api membesar, asap menyebar, warga terpapar, lalu pemerintah bergerak ketika dampaknya sudah meluas. Pemadaman memang penting, tetapi pemadaman bukan kebijakan. Pemerintah harus menunjukkan ada sistem yang bekerja sebelum api menyala, bukan sibuk setelah asap menyebar,” tambahnya.

Lima Desakan Nyata untuk Pemerintah Indonesia

Guna memutus mata rantai bencana tahunan ini, Gilbert Yeheskiel melayangkan lima poin tuntutan taktis dan terukur yang ditujukan kepada jajaran kabinet pemerintah pusat, pemda, dan aparat penegak hukum hukum:

• Intervensi Total di Hulu: Memperketat pengawasan teritorial rawan, merestorasi tata kelola lahan gambut, dan menindak tegas aksi pembukaan lahan dengan cara dibakar.

• Integrasi Lintas Wilayah: Membangun koordinasi penanggulangan asap secara terpadu tanpa egosektoral batas provinsi maupun administrasi negara.

• Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Termasuk terhadap korporasi atau pihak yang terbukti lalai maupaun sengaja membakar lahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

• Keterbukaan Informasi: Membuka akses data sebaran titik api dan pergerakan angka ISPU secara transparan dan real-time agar publik dapat melakukan mitigasi mandiri.

• Garansi Jaminan Kesehatan: Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, distribusi masker gratis ke kelompok rentan, serta mengawasi spekulasi harga masker di pasar.

Gilbert juga menyoroti lemahnya penindakan dan mempertanyakan keseriusan negara menyentuh pelaku besar.

“Jangan hanya yang kecil yang ditangkap sementara pemain besar aman. Kalau ada korporasi yang terbukti membakar atau lalai menjaga konsesinya, proses hukumnya harus terang dan sampai putusan. Penegakan hukum yang tebang pilih adalah pengkhianatan terhadap hak warga,” kata Gilbert mengingatkan.

“Data titik api dan kualitas udara itu bukan rahasia negara. Warga berhak tahu seberapa bahaya udara yang mereka hirup hari ini, bukan baru diberi tahu setelah banyak yang jatuh sakit,” tambahnya.

Konstitusi Menjamin Udara Bersih Hak Warga Negara

Secara yuridis, Gilbert memaparkan bahwa pembiaran polusi kabut asap merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang:

1. UUD 1945, Pasal 28H ayat (1): Menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Melarang pembukaan lahan dengan membakar. Pelaku diancam pidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3. UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan) & UU No. 39 Tahun 2014 (Perkebunan): Memberikan sanksi tegas hingga 15 tahun penjara bagi pelaku pembakaran di kawasan hutan dan perkebunan usaha.

Ia menegaskan, pengecualian berbasis kearifan lokal dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH tidak boleh dijadikan dalih untuk kebakaran berskala luas yang kini menyelimuti berbagai provinsi.

“Hak atas udara yang bersih bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara. Ketika kabut asap merampas hak itu, negara wajib hadir, bukan sekadar mengimbau. Imbauan tanpa penegakan hukum dan pencegahan yang nyata hanya akan menjadi rutinitas tahunan,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Gilbert menyatakan gerakan mahasiswa dan elemen sipil akan konsisten berdiri mengawal isu ini.

“Masyarakat bisa menjaga, tetapi negara yang memegang kewenangan, anggaran, dan perangkat hukum. Karena itu beban terbesar ada pada pemerintah. Jangan sampai warga yang terdampak diminta bersabar, sementara akar masalahnya tidak diselesaikan,” tutur Gilbert.

“Kami tidak anti-pemerintah, tetapi kami menuntut pemerintah bekerja. Selama asap masih menyeberang sampai ke Aceh, selama itu pula kami akan bersuara. Negara dibayar dari uang rakyat untuk melindungi rakyat, bukan untuk meminta rakyat maklum setiap tahun,” pungkasnya.

Imbauan Bagi Warga:

• Pantau ISPU dan peringatan resmi dari BMKG serta pemerintah daerah.

• Kurangi aktivitas di luar ruangan saat udara berkabut atau jarak pandang menurun, sebagaimana imbauan BMKG.

• Gunakan masker bila harus beraktivitas di luar, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.[]

Lihat Pula: [GALERI FOTO] Pemandangan Udara Lhokseumawe Diselimuti Kabut Asap

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy