Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir menargetkan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK di Aceh mencapai 95 persen di tahun 2025.
“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen, terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” kata Nasir saat rapat bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Banda Aceh, Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan itu diikuti para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Nasir menjelaskan sistem MCSP merupakan upaya KPK memantau efektivitas tata kelola pemerintah daerah lewat berbagai dokumen yang harus dipenuhi pemerintah daerah sesuai ketentuan KPK.
Dia mengatakan MCSP memiliki delapan area intervensi utama yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak daerah.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh ini meminta kepada SKPA terkait yang bertanggung jawab pada area intervensi tersebut segera memenuhi dokumen yang diminta.
Dia juga menginstruksikan langsung Inspektur Aceh membentuk delapan tim yang bertanggung jawab memacu pemenuhan dokumen yang diminta KPK di delapan area intervensi MCSP itu.
Nasir menyampaikan pada November mendatang bakal dilakukan evaluasi capaian secara keseluruhan. Dia mengingatkan konsekuensi para Kepala SKPA yang tidak mencapai target tersebut.
“Kalau ada SKPA yang masih belum memenuhi target ini, maka pejabat penanggung jawab di SKPA tersebut akan menjadi bagian yang akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi mulai dari eselon II, III, dan IV,” kata Nasir, dikutip dari keterangan tertulis.
Nasir menambahkan bahwa capaian MCSP merupakan komitmen Pemerintah Aceh. Hal tersebut penting sebab pihaknya mendukung penuh menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari tindakan korupsi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy