Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat menyebutkan Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada mereka.
Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat menjadi salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Namun, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyatakan keberatannya akan hal itu.
“Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara,” ujar Deng Ical, sapaan akrabnya, dikutip dari Laman DPR RI, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia menyebutkan data pribadi merupakan aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas.
Legislator asal Sulawesi Selatan itu mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai detail kesepakatan tersebut.
“Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?” tanyanya.
Daeng Ical menekankan masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif itu.
Ia juga meminta pemerintah membuka sepenuhnya kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut.
“Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional,” tambahnya.
Deng Ical juga menuntut jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola asing.
“Jika benar data pribadi warga negara kita akan dikelola oleh pihak asing, Komidigi harus menjelaskan secara konkret bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi tersebut akan dijamin. Bagaimana jika terjadi kebocoran data? Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?” tanyanya.
Ia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan harus menjadi landasan utama, dan harus dipastikan UU ini tidak dikangkangi oleh kesepakatan semacam ini.
Syamsu Rizal juga menyoroti potensi dampak serius terhadap keamanan nasional. Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing.
Politisi Fraksi PKB itu mendesak Komidigi segera memberikan klarifikasi menyeluruh dan terbuka kepada publik serta DPR.
“Kami menuntut adanya rapat dengar pendapat sesegera mungkin dengan Komidigi untuk membahas masalah ini secara mendalam. Jangan sampai keputusan yang sangat krusial ini diambil tanpa partisipasi dan pengawasan yang memadai dari wakil rakyat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy