Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi sedang menyiapkan terobosan “unik” untuk para ASN yang kedapatan selingkuh atau berbuat serong.
Laporan Antara menyebutkan, jika ada ASN Pemkab Aceh Barat selingkuh, fotonya bakal dipajang di baliho.
“ASN jangan selingkuh, kalau selingkuh kita munculkan wajahnya di baliho pemerintah daerah,” ujar Bupati Aceh Barat Tarmizi kepada wartawan di Aceh Barat, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia mengatakan hal itu sebagai upaya pengingat bagi ASN agar tak melakukan perbuatan tercela tersebut. Tarmizi mengaku kerap mendapatkan laporan adanya perselingkuhan oleh ASN di sejumlah instansi lingkungan Pemkab Aceh Barat.
“Yang selingkuh ini suami orang dan istri orang. Artinya yang selingkuh ini rata-rata yang sudah punya pasangan sah atau sudah punya keluarga,” ujarnya.
Karena itu, kata Tarmizi, ancaman publikasi pasangan selingkuh di ruang publik melalui papan reklame merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menciptakan keharmonisan rumah tangga para ASN. Dia meminta ASN menjaga keharmonisan rumah tangga dengan tidak melakukan perselingkuhan.
Melanggar UU HAM dan UU ITE
Namun, rencana Tarmizi itu dinilai bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH-AKA) wilayah Aceh Barat, Andri Agustian, mengatakan hal itu berpotensi melanggar prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas-asas pemerintahan yang baik.
“Rencana memasang baliho wajah ASN yang diduga berselingkuh adalah bentuk penghukuman sosial yang tidak manusiawi dan berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang. Ini bukan penegakan moral, melainkan ekspresi frustrasi birokrasi yang keliru,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Juni 2025.
Rencana itu, kata dia, juga bertentangan dengan sejumlah beleid seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 8 dan 18, yang menjamin hak atas kehormatan dan perlindungan dari perlakuan tidak adil. Lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.
Andri menambahkan, tindakan tersebut belum melalui proses hukum yang sah dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pejabat publik tidak bisa mempermalukan seseorang yang belum terbukti bersalah di hadapan hukum. Itu pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia mendesak Bupati Aceh Barat meninjau ulang rencana tersebut dan mengembalikan penanganan kasus selingkuh ASN ke jalur hukum yang konstitusional.
“Kami tidak membenarkan perselingkuhan, tapi lebih tidak membenarkan negara menghukum tanpa proses hukum. Hari ini ASN, bisa saja besok warga biasa. Jangan biarkan hukum dijalankan dengan emosi.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy