[Foto] Operasi Gurita Bea Cukai Banda Aceh Sita 76.300 Batang Rokok Ilegal

operasi gurita (4)
Berbagai merek rokok ilegal disita Bea Cukai Banda Aceh dalam Operasi Gurita. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh menyita 76.300 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita sepanjang Juli 2025, di empat wilayah pengawasan: Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.

Rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla.

Seluruh rokok tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena tidak dilekati pita.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Achmad Setiawan atau Iwan mengatakan Operasi Gurita merupakan program nasional pemberantasan rokok ilegal.

“Tujuannya menekan peredaran rokok tanpa cukai di seluruh Indonesia. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.

Selain itu, kata dia, rokok ilegal berdampak pada industri rokok yang legal.[] Foto-foto: Humas Bea Cukai Aceh

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy