Isi Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Mendikdasmen Abdul Mukti
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Kemendikdasmen

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

SE Nomor 1 Tahun 2026 itu diteken Abdul Mu’ti pada 2 Januari 2026, dan dirilis di laman Kemendikdasmen, Minggu (4/1).

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota/Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Dikutip Line1.News, Senin (5/1), dalam SE tersebut Mendikdasmen menyampaikan delapan poin dalam rangka pemenuhan hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan selama situasi darurat bencana.

Baca juga: Abdul Mu’ti: Pemerintah Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan Pascabencana di Aceh Tamiang

Berikut delapan poin tersebut:

1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.

2. Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.

3. Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif seperti tatap muka terbatas atas pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.

4. Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.

5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.

6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.

8. Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan perididikan terdampak bencana.

4.149 Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Sebelumnya, data per 30 Desember 2025, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 4.149 satuan pendidikan terdampak bencana. “Dengan rincian 3.508 sekolah sudah dapat beroperasi, 587 sekolah dalam proses pembersihan, dan 54 sekolah melaksanakan pembelajaran di tenda darurat,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Mu’ti menyebut Kemendikdasmen telah memberikan bantuan pembersihan kepada seluruh sekolah terdampak dan mendirikan tenda darurat untuk mendukung proses pembelajaran. Bantuan lainnya juga telah disalurkan dalam bentuk peralatan sekolah (school kit), tenda, ruang kelas darurat, dana operasional, dukungan psikososial, dan buku bacaan.

“Secara keseluruhan peralatan sekolah telah tersalurkan sebanyak 27.000, tenda 147, ruang kelas darurat 160, buku bacaan 212.000 eksemplar, dukungan psikososial 700 juta rupiah, dan dana operasional lebih dari 25 miliar rupiah,” ujar Mu’ti.

Menurut Mu’ti, sebagai bagian dari upaya pemulihan, Kemendikdasmen juga telah menyalurkan Tunjangan Khusus kepada guru dan tenaga kependidikan. “Untuk Aceh total nominal 15,7 miliar untuk 7.861 sasaran, Sumatra Barat dengan nominal 5,5 miliar untuk 2.795 sasaran, dan Sumatra Utara dengan nominal 11,5 miliar untuk 5.783 sasaran,” ucapnya.

Pembelajaran Semester Genap

Kemendikdasmen memastikan 85 persen sekolah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, siap melaksanakan pembelajaran semester genap di 5 Januari 2026.

Proses pembelajaran semester genap tersebut akan tetap berjalan secara aman, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan layanan pendidikan dengan mengedepankan aspek keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta pembelajaran yang menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah terdampak bencana.

Kemendikdasmen memberikan keleluasaan dalam menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran di tiga provinsi terdampak bencana. “Dalam situasi dan kondisi pemulihan pascabencana, anak-anak tersebut harus tetap melaksanakan proses pembelajaran dan terpenuhi akan hak belajarnya”.

Penerapan Kurikulum

Kemendikdasmen telah merancang Penerapan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana. Pada fase Tanggap Darurat 0 sampai 3 bulan, kurikulum disederhanakan menjadi literasi dasar, numerasi dasar, dukungan psikososial, dan informasi mitigasi bencana.

Fase Pemulihan Dini 3 sampai 12 bulan, kurikulum disesuaikan dari mitigasi bencana ke mata pelajaran yang relevan, ditambah dengan penyesuaian jadwal pembelajaran dan asesmen transisi.

Terakhir, fase Pemulihan Lanjutan 1 sampai 3 tahun, kurikulum disesuaikan menjadi integrasi pendidikan kebencanaan, penguatan kualitas pembelajaran, pembelajaran inklusif berbasis ketahanan, serta sistem monitoring dan evaluasi pendidikan darurat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy