Kawasan Migas dan Nikel Lenyap dari Peta Provinsi Sulbar Gegara Kepmendagri 2025

Peta Provinsi Sulawesi Barat
Peta Provinsi Sulawesi Barat. Foto: kemenkeu.go.id

Mamuju – Selain menimbulkan polemik di Aceh, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ternyata memangkas luas wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Melansir Tokata.id, Jumat, 20 Juni 2025, Sulbar harus kehilangan luas wilayah hingga 4.082 kilometer persegi atau sekitar 408.200 hektare. Cakupan ini setara dengan enam kali DKI Jakarta, yang luasnya 661 kilometer persegi.

Tak hanya itu, Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, itu ikut membuat tiga kabupaten di Sulbar kehilangan luas wilayah.

Eks legislator DPRD Sulbar yang juga politisi Partai Nasdem, Aco Hatta Kainang, mengatakan wilayah Sulbar dari tiga kabupaten itu dialihkan ke daerah lain.

Dia menyebut kawasan yang terpangkas akibat Kepmendagri itu memiliki potensi kandungan sumber daya alam seperti migas dan nikel yang berharga bagi masa depan Sulbar.

“Jadi setelah saya teliti lebih jauh lampiran Kepmendagri tersebut, terungkap bahwa Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu, yang wilayahnya terpotong,” ungkapnya pada Minggu, 15 Juni 2025.

Hatta menduga wilayah Mamuju dan Mamuju Tengah berpindah ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Alasannya, dengan Kepmendagri itu, Kaltim kini mendapatkan satu tambahan pulau baru, yang kemungkinan bagian dari gugusan pulau Ambo.

Gugusan Pulau Ambo terletak di Selat Makassar, bagian dari wilayah Mamuju.

“Dan kawasan itu bagian dari blok migas yang diributkan Sulbar dan Kaltim selama ini. Sementara wilayah Pasangkayu, diduga berpindah ke Sulteng (Sulawesi Tengah) atau Sulawesi Selatan), di mana kawasan ini potensi nikelnya besar,” ujar Hatta Kainang.

Dia heran dengan perubahan tersebut karena di Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang hal yang sama, koordinat wilayah Sulbar sudah ditetapkan.

“Tapi kenapa di [Kepmendagri] Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 justru berubah. Sementara alat ukur dan data yang digunakan sama, berarti ini ada dugaan kesengajaan pencaplokan wilayah tertentu, yang mungkin untuk kepentingan tertentu.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy