Kejari Abdya Tetapkan Keuchik Ini sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBG 2024

Kajari Abdya konferensi pers kasus korupsi apbg
Konferensi pers penetapan tersangka M, selaku Keuchik Pante Pirak Abdya tahun 2024. Foto: Kejari Abdya

Blangpidie, Line1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan M, Keuchik Gampong Pante Perak, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2024. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp109.192.089,68.

Kepala Kejari Abdya, Kardono, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, M yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya.

Penyimpangan yang diduga dilakukan M antara lain terkait pengadaan sepeda motor dinas Yamaha NMAX dan pembangunan gapura gampong yang hingga kini tidak direalisasikan, serta sejumlah penyimpangan lainnya.

“Dana yang tidak direalisasikan tersebut seluruhnya dikuasai oleh M dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Kardono dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kardono menjelaskan, atas kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut, camat setempat telah memberikan teguran kepada M. Menindaklanjuti teguran itu, M membuat surat pernyataan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani bersama Ketua Tuha Peut dan disaksikan Camat Susoh.

Dalam surat pernyataan tersebut, M berjanji menyelesaikan kegiatan yang belum terealisasi paling lambat 10 Juli 2025. Namun, hingga Desember 2025, janji tersebut belum dipenuhi.

Kardono menuturkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengupayakan penyelesaian secara administratif. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Bahkan, setelah perhitungan kerugian keuangan negara diterbitkan, M selaku Keuchik Gampong Pante Perak tetap tidak menindaklanjutinya.

Menurutnya, berbagai upaya tersebut telah dilakukan penyidik secara maksimal dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan perkara.

Namun, penyidik akhirnya menetapkan M sebagai tersangka setelah menemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, dugaan niat jahat (mens rea), serta unsur perbuatan melawan hukum.

Kardono menyampaikan, M disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsider berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy