Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam dugaan penganiayaan oleh IS, Geuchik Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, terhadap jurnalis Ismail M Adam alias Ismed. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia.
“KKJ Aceh mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap wartawan Ismail M Adam alias Ismed secara UU (Undang-Undang) Pers dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.
Perlu ditegaskan kembali, tambah Rino, setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum, seperti ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Perlindungan hukum ini menegaskan terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan, sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
“Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers,” ungkap Rino.
Baca juga: Mengapa Geuchik IS di Pidie Jaya Menganiaya Wartawan?
Dalam UU yang sama, kata dia, pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh IS juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP,” ujarnya.
Berkenaan dengan perkara tersebut, KKJ Aceh juga mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers.
“Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab atau koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujar Rino.
KKJ Aceh juga mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik.
Selain itu, mengimbau jurnalis senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
“Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy