Mualem Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh

Mualem Gubernur Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem membentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Tahun 2025. Pembentukan tim itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1471 /2025.

Keputusan itu ditandatangani Mualem pada 18 Desember 2025 di Banda Aceh. Dalam surat itu, Mualem menimbang Tim Kerja R3P itu dibentuk untuk segera menyusun rencana aksi yang komprehensif agar proses pembangunan kembali pascabencana berjalan terukur dan tepat sasaran.

Dilihat Line1.News, Senin, 29 Desember 2025, Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh, terdiri dari tim pembina dan tim pelaksana (koordinator, tim pengumpul data, serta tim analisis dan pelaporan).

Tim pembina bertugas memberikan arahan strategis, koordinator bertugas mengarahkan, mengkoordinir, mengawasi kegiatan, dan melaporkan kepada gubernur. Tim pengumpul data bertugas mengumpulkan, mengklasifikasi, dan mempertanggungjawabkan data pascabencana 18 kabupaten/kota.

Kemudian, tim analisis dan pelaporan bertugas mengolah data, verifikasi, menilai akibat/dampak bencana, memperkirakan kebutuhan, dan menyusun laporan.

Seluruh biaya operasional tim dan pelaksanaan rehabilitasi ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Tim Kerja R3P ini diwajibkan melaporkan seluruh progres verifikasi dan rencana pembangunan kembali secara berkala kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh.

Tim Kerja R3P diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh. Tim ini juga dibantu oleh para kepala SKPA/instansi vertikal, tim khusus gubernur, tenaga ahli pada Setda Aceh, hingga unsur terkait lainnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy