Jantho – Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP mengatakan seluruh usulan pembangunan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) harus melalui mekanisme perencanaan yang sah dan berjenjang.
Mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) gampong, kecamatan, hingga forum perangkat daerah.
“Tujuannya agar tidak ada lagi program pembangunan yang muncul tanpa proses perencanaan yang jelas,” ujarnya mewakili Bupati Aceh Besar saat membuka Musrenbang 2027 Kecamatan Kuta Malaka, Selasa, 10 Februari 2026.
Jika usulan tidak masuk dalam Musrenbang serta tidak melalui perencanaan dan pembahasan dengan dinas terkait, tambah Farhan, tidak bisa dijalankan.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi yang namanya program siluman [dalam Musrenbang],” ujarnya dikutip dari Laman Pemkab Aceh Besar.
Farhan menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang memiliki beberapa dasar hukum kuat. Salah satunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Musrenbang ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan regulasi yang jelas. Setiap usulan yang nantinya masuk ke dalam APBK harus melalui tahapan Musrenbang, forum perangkat daerah, hingga RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” ujarnya.
Namun, Farhan mengingatkan tak semua usulan yang diajukan masyarakat bisa langsung direalisasikan karena keterbatasan anggaran daerah.
“Kita semua harus memahami bahwa tidak semua usulan akan menjadi program prioritas. Oleh karena itu, penting bagi kecamatan dan gampong untuk benar-benar memilah usulan yang paling mendesak dan berdampak luas,” ujarnya.
Farhan meminta Kecamatan Kuta Malaka mengirimkan perwakilan yang memahami substansi program usulan saat mengikuti Forum Perangkat Daerah (Forum SKPD).
“Termasuk kesiapan administrasi, status lahan, dan manfaat pembangunan tersebut,” jelasnya.
Ia juga memaparkan kondisi kemampuan keuangan daerah Aceh Besar yang masih terbatas, termasuk adanya penurunan persentase dana transfer yang mencapai lebih dari 60 persen.
“Kondisi keuangan daerah kita memang terbatas. APBK tidak mungkin membiayai seluruh usulan pembangunan. Karena itu, Bupati selalu mendorong OPD untuk aktif mencari sumber pendanaan lain, baik melalui APBA maupun APBN.”
Camat Kuta Malaka Muzakkir menjelaskan, Kuta Malaka merupakan kecamatan hasil pemekaran yang terdiri atas 15 gampong. Jumlah penduduknya pada 2024 mencapai 7.403 jiwa.
Penurunan angka stunting, kata dia, menjadi salah satu isu strategis yang menjadi perhatian utama di kecamatan tersebut.
“Pada Januari 2025 tercatat sebanyak 102 balita, sementara pada Januari 2026 meningkat menjadi 124 balita. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkapnya.
Untuk bidang infrastruktur, usulan yang diajukan antara lain pembangunan dan peningkatan jalan gampong, rehabilitasi jalan rusak, pembangunan drainase, peningkatan sarana air bersih, serta pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Masih banyak ruas jalan di gampong yang kondisinya rusak dan perlu segera ditangani. Selain itu, sistem drainase dan air bersih juga menjadi kebutuhan mendesak masyarakat,” kata Muzakkir.
Ia juga menyoroti kondisi sekolah dasar di salah satu gampong yang kerap mengalami genangan air saat hujan turun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy