Jakarta – Presiden Prabowo menyatakan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) para petani yang terdampak banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra akan dihapuskan.
“Utang-utang KUR (Kredit Usaha Rakyat) akan dihapus karena ini keadaan alam. Petani nggak usah khawatir nggak bisa kembalikan utang karena ini bukan kelalaian tapi keadaan terpaksa, force majeure,” ujarnya saat meninjau pembangunan jembatan darurat Teupin Mane, Juli, Bireuen, Minggu, 7 Desember 2025, dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Terkait hal itu, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Anggoro Eko Cahyo, mengaku sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah terkait skema hapus buku tersebut.
“Kita lagi koordinasi dengan OJK juga. Karena kan kita sedang mendata seberapa banyak yang terdampak parah, seberapa banyak yang masih bisa. Pokoknya nanti kita data dulu, dan koordinasi pasti dengan OJK pasti,” ungkap Anggoro kepada wartawan di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, dilansir Detik.com.
Dia tak menampik dampak bencana terhadap kenaikan non-performing loan (NPL) atau rasio kredit macet BSI. Namun, tingkat dampaknya masih dihitung lebih lanjut, terutama di Aceh.
“Kalau berdampak, tentu pasti akan berdampak. Karena masyarakat ada yang kesulitan untuk menunaikan kewajibannya. Tetapi berapa besar dampaknya? Itu nanti masih kita hitung. Terutama untuk Aceh, ya. Karena kan BSI dominan di Aceh,” jelasnya.
Anggoro menambahkan, restrukturisasi KUR ini masih menunggu skema dari OJK.
“Jadi di awal antara pemerintah daerah, kita, dan OJK pasti akan berkoordinasi. Regulasinya kan nanti OJK yang akan menentukan. Seperti apa bentuk programnya.”
Sebelumnya OJK juga sempat menyebut tengah mengkaji penetapan kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak bencana alam di Sumatra.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kemungkinan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak.
“Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy