Pemko Banda Aceh Kucurkan Anggaran Konten Medsos, Jubir: Bukan untuk Buzzer

Jubir Pemko Banda Aceh
Jubir Pemko Banda Aceh Tomi Mukhtar. Foto: Humas Diskominfotik Banda Aceh

Banda Aceh  – Pemko Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mengucurkan anggaran sebesar Rp679.900.000 untuk jasa pembuatan konten di media sosial Instagram dan TikTok.

Laporan Kompas.com yang mengutip data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sirup.lkpp.go.id menyebutkan, ada tiga paket kontrak pekerjaan yang dianggarkan. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 59086324, nama paket adalah Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok).

Pekerjaan itu telah diumumkan pada 2 Mei 2025 dengan anggaran Rp 510 juta. Jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada April dan berakhir pada Desember 2025. Adapun metode pemilihan yang digunakan berbentuk pengadaan langsung.

Di bagian spesifikasi pekerjaan disebutkan, jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial (Instagram/TikTok) dengan jumlah pengikut (follower) 50.000 – 200.000 (makro), 340 kali tayang dengan harga satuan Rp1,5 juta per konten.

Paket berikutnya dengan kode RUP 59086156, adalah Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial dengan total pagu anggaran Rp119.900.000. Sumber anggaran berasal dari APBD 2025 Kota Banda Aceh.

Adapun uraian pekerjaannya, Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok) dengan spesifikasi Followers 10.000 – 50.000 (mikro) 218 kali tayang dengan harga satuan Rp550.000 sehingga total Rp119.900.000.

Terakhir, paket nomor RUP 59086379 dengan anggaran Rp50 juta. Uraian pekerjaan masih sama, yaitu Jasa Publikasi Media Sosial Instagram dan TikTok dengan spesifikasi followers 50 ribu – 200 ribu untuk 100 kali penayangan.

Tanggapan Jubir Pemko

Juru Bicara Pemko Banda Aceh Tomi Mukhtar membantah anggaran itu digunakan untuk membayar pendengung alias buzzer. Dalam penjelasan resminya pada Senin, 8 September 2025, Tomi mengatakan Pemko Banda Aceh tidak pernah bekerja sama atau menggunakan jasa individu atau kelompok buzzer dalam menjalankan komunikasi publik.

Namun, kata dia, dalam beberapa hal Pemko berkolaborasi dengan para influencer agar informasi menyebar luas ke warga. Tomi mencontohkan promosi “Ayo Kembali ke Pasar Aceh,” yang memakai jasa influencer dengan akun medsos yang jelas.

Selain itu, jasa influencer juga dibutuhkan untuk mempromosikan berbagai kegiatan termasuk kepariwisataan, serta ekonomi kreatif. Pemko Banda Aceh juga akan memperluas kerja sama dengan media online, serta media mainstream lainnya.

“Selama ini biaya publikasi tersebar di 44 OPD, khusus publikasi melalui media sosial berfokus di Diskominfotik,” tambah Tomi dikutip dari Laman Diskominfotik Banda Aceh.

Menurut dia, Pemko membutuhkan dukungan untuk berbagai kegiatan promosi daerah, sosialisasi kebijakan, hingga publikasi program-program pelayanan masyarakat. Jika dihitung secara proporsional, kata Tomi, anggaran yang digunakan relatif kecil, yakni sekitar Rp10–15 juta per OPD setiap tahun.

Hanya saja, kata dia, karena anggaran berpusat di satu OPD yakni Diskominfotik maka terlihat jumlahnya besar.

“Padahal kalau dibagikan per kebutuhan OPD nilainya jadi normal. Nilai ini wajar dan sebanding dengan kebutuhan komunikasi publik agar informasi bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Jadi penting dipahami, anggaran ini bukan untuk kepentingan buzzer, melainkan murni untuk mendukung keterbukaan informasi dan promosi positif bagi daerah,” ujarnya.

Tomi juga mengatakan strategi komunikasi pemerintah melalui media sosial atau influencer adalah upaya menyampaikan informasi yang transparan, baik itu informasi positif maupun kritis.

“Kebijakan pemerintah yang bertujuan memperbaiki kinerja juga sebagai media kontrol kegiatan OPD yang berhubungan semua program pemerintah,. Jadi informasi yang diberitakan itu, memang ditayangkan di SIRUP, artinya semua pihak dapat melihatnya, karena kita berkomitmen untuk transparan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy