Sabang, Line1News – Nuansa hari kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang akan terasa berbeda dan lebih kental dengan kearifan lokal. Mulai pekan ini, Pemko Sabang resmi mewajibkan penggunaan Bahasa Aceh setiap hari Kamis di seluruh lingkungan kerja dan instansi pemerintahan.
Langkah pelestarian warisan leluhur ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 400.6/3452 tentang Kewajiban Berbicara Menggunakan Bahasa Aceh Setiap Kamis di Lingkungan Kerja dan Instansi Pemerintahan. Aturan yang ditandatangani Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, ini ditetapkan pada 2 Oktober 2026.
Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Pemko Sabang dalam menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 400.4.5/7802 tertanggal 7 Juli 2026. Melalui edaran ini, Wali Kota Zulkifli mengetuk kesadaran dan mengajak seluruh elemen pelayan publik untuk menaruh perhatian besar serta berpartisipasi aktif menjaga eksistensi bahasa daerah.
Komitmen Kolektif dari Kantor hingga Sektor Perbankan
Aturan berbahasa daerah ini tidak hanya menyasar para aparatur sipil negara di kantor dinas, melainkan menjadi gerakan serentak di pulau paling barat Indonesia tersebut. Wali Kota Sabang menegaskan instruksinya kepada jajaran lintas sektor tanpa terkecuali.
“Seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kota, Lembaga Pemerintah Non Struktural, Perumda, Perseroda, Kantor Kementerian/Non Kementerian di Kota Sabang, BUMN dan Perbankan, Pimpinan TNI/Polri untuk berkomitmen penuh menerapkan penggunaan Bahasa Aceh dalam melaksanakan kegiatan perkantoran di lingkungan kerja masing-masing setiap hari Kamis,” bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut yang dilihat Line1News, Senin, 5 Oktober 2026.
Gerakan Kamis Meubahsa Aceh ini akan diterapkan dalam komunikasi lisan sehari-hari, pelayanan publik kepada masyarakat, ruang rapat formal, hingga agenda kedinasan lainnya sepanjang situasi memungkinkan. Meski demikian, pemerintah tetap menggarisbawahi agar penerapan ini tidak sampai mengurangi efektivitas penyampaian informasi penting kepada masyarakat luas.
Hidupkan Kembali Aksara Jawoe di Papan Nama Kantor
Lebih dari sekadar ucapan lisan, Pemko Sabang juga ingin memperkuat visualisasi budaya di ruang publik. Seluruh instansi terkait kini diminta untuk mulai menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab Jawi (Jawoe) pada penulisan nama kantor instansi mereka, yang nantinya dipasang sebagai pelengkap berdampingan dengan nama resmi dalam Bahasa Indonesia.
Bahasa Aceh juga didorong untuk hadir lebih dekat di tengah masyarakat lewat media informasi internal maupun eksternal kantor. Mulai dari lembar pengumuman, slogan-slogan motivasi, media publikasi, hingga konten media sosial instansi akan mulai disajikan dalam dua bahasa dengan tetap menjaga kaidah kebahasaan yang benar.
Sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama yang disorot agar generasi muda tidak asing dengan bahasa ibunya. Wali Kota meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, Kepala Kantor Kemenag Sabang, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Sabang untuk segera meneruskan maklumat ini ke seluruh sekolah dan satuan pendidikan di Kota Sabang.
“Demikian Edaran ini kami keluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Zulkifli menutup surat edarannya dengan penuh penegasan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy