Penerimaan CPNS 2024, Banda Aceh Cuma Buka 24 Formasi

Penerimaan CPNS 2024, Banda Aceh Cuma Buka 24 Formasi
Ilustrasi PNS Pemko Banda Aceh. Foto: bandaacehkota.go.id

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh hanya membuka 24 formasi pada penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Adapun formasi yang dibuka terdiri dari 16 tenaga kesehatan dan delapan tenaga teknis lainnya.

Untuk persyaratan umum, Pemko Banda Aceh menetapkan batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Tapi, untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan spesialis, Pemko mensyaratkan batas usia maksimal 40 tahun saat melamar.

Persyaratan lainnya, bersedia mengabdi di Pemko Banda Aceh dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Selain itu, bersedia tidak mengajukan perpindahan jabatan dari formasi pengangkatan CPNS maupun pindah tugas dari unit kerja penempatan terhitung lima tahun sejak menjadi PNS.

Pada bagian persyaratan khusus, ijazah asli juga diharuskan sesuai kualifikasi pendidikan. “Tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan lulus sementara. Pendidikan profesi melampirkan ijazah S1 dan profesi, pendidikan dokter spesialis melampirkan ijazah S1, profesi dan spesialis,” tulis Pemko di dokumen pengumuman pengadaan CPNS dikutip Rabu, 21 Agustus 2024.

Ini Jadwal Seleksi CPNS 2024, Catat Tanggalnya!

Para pelamar juga diminta melampirkan transkrip nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK minimal 2,75.

Rincian Formasi CPNS Pemko Banda Aceh 2024

Berikut adalah rincian kebutuan PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2024:

  • Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis: 1 lowongan
  • Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular: 1 lowongan
  • Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah: 1 lowongan
  • Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Patologi Anatomi: 1 lowongan
  • Dokter Ahli Pertama – Dokter Spesialis Radiologi: 1 lowongan
  • Dokter Ahli Pertama – Dokter (Umum): 6 lowongan
  • Dokter Gigi Ahli Pertama – Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial: 1 lowongan
  • Dokter Gigi Ahli Pertama – Dokter Gigi (Umum): 4 lowongan
  • Konsultan Industri: 1 lowongan
  • Penata Kelola Kelautan dan Perikanan: 1 lowongan
  • Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 2 lowongan
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1 lowongan
  • Pengelola Layanan Kesehatan: 1 lowongan
  • Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan: 2 lowongan

Rentang Penghasilan

Setiap jabatan yang dibuka tersebut akan mendapatkan gaji antara Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy