21 Tahun Damai Aceh, LBH: Ruang Demokrasi Harus Dijamin, Bukan Dihalangi

LBH Banda Aceh logo
Ilustrasi - Logo LBH Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Tanggal 15 Agustus menjadi momen penting bagi masyarakat Aceh untuk merayakan sekaligus merefleksikan perjalanan damai yang telah berjalan selama 21 tahun, sejak penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Momen ini sejatinya menjadi kesempatan bagi warga untuk mensyukuri perdamaian, sekaligus mengevaluasi sejauh mana tujuan-tujuan damai tersebut telah dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, di tengah momentum tersebut, pemerintah dinilai menghalangi hak rakyat Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. “Padahal, berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, dalam siaran persnya pada Sabtu sore (15/8/2026).

Baca Juga: 21 Tahun Damai Aceh, Wagub Fadhlullah Sebut Masih Ada Kekurangan

Menurut Aulianda, penghalangan tersebut terlihat dari adanya pengerahan aparat TNI yang melakukan razia dan pemeriksaan sejak sehari sebelumnya terhadap warga dari beberapa kabupaten yang sedang menuju Banda Aceh.

“Tindakan ini telah menghambat warga yang hendak berkumpul untuk memperingati dan merefleksikan 21 tahun perdamaian Aceh,” ujarnya.

LBH Banda Aceh menilai bahwa pelibatan aparat keamanan dalam menghadapi warga sipil yang ingin menyampaikan aspirasi mencerminkan respons yang berlebihan dari pihak pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat.

“Simbol-simbol yang digunakan warga, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait situasi Aceh saat ini, semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata,” tuturnya.

Baca Juga: Juha Christensen: Kepercayaan dan Persatuan Politik Jadi Kunci Memperkuat Perdamaian Aceh

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini menjadi catatan kritis bagi perkembangan demokrasi di tanah air, di mana ruang untuk menyampaikan kritik seharusnya dibuka secara damai, bukan dipersempit.

“Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran. Negara seharusnya menjamin ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata,” tambah Aulianda.

Situasi lapangan ini, lanjut Aulianda, mengindikasikan perlunya evaluasi dalam cara pemerintah merespons dan menyerap aspirasi warga. Pilihan menggunakan pendekatan keamanan dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik.

“Ketika aspirasi warga justru dijawab dengan pendekatan keamanan, maka negara bukan hanya gagal membangun kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat Aceh,” ungkapnya.

Merespons kondisi tersebut, LBH Banda Aceh menyampaikan empat poin desakan kepada pemerintah:

1. Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak warga Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.

2. Menarik pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan bersenjata dari ruang-ruang ekspresi politik masyarakat sipil.

3. Membuka ruang dialog yang bermakna dengan rakyat Aceh terkait pelaksanaan dan masa depan perdamaian Aceh.

4. Menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi Indonesia.

Aulianda menegaskan bahwa esensi dari perdamaian yang berkelanjutan adalah penghormatan terhadap hak-hak sipil melalui jalan musyawarah.

“21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang kebebasan. Perdamaian tidak cukup hanya diperingati; ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog,” pungkas Aulianda Wafisa.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy