Perkara Kejahatan Terhadap Perkawinan, Hakim: Kebahagian Terbesar Anak Melihat Orang Tuanya Romantis

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Sigli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menegaskan tidak ada satupun anak di dunia ini yang bahagia melihat orang tuanya bertengkar, dan tidak ada satupun anak yang meminta dilahirkan di dunia ini untuk melihat orang tuanya bercerai.

“Dikarenakan pada hakikatnya kebahagian terbesar bagi seorang anak di dunia adalah melihat orang tuanya hidup romantis, saling menyayangi sampai sehidup semati.”

Penilaian itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli dalam pertimbangan putusan kepada pria berinisial T (56), warga Pidie, yang menjadi terdakwa perkara kejahatan terhadap perkawinan. Putusan tersebut dibacakan pada akhir Desember 2025 lalu.

Dikutip Line1.News, Ahad, 18 Januari 2026, dari salinan elektronik putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kejahatan terhadap Perkawinan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa T pada suatu hari tahun 2024 di rumah saksi Y, telah melangsungkan pernikahan dengan S (penuntutan terpisah) yang dinikahkan oleh saksi H, dan disaksikan sejumlah saksi.

Adapun yang menjadi wali nikah adalah A, ayah dari S dengan emas kawin (mahar) berupa emas berbentuk cincin lima mayam. Setelah menikah, terdakwa tinggal bersama dalam satu rumah dengan S.

JPU mendakwa T “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Menurut JPU, terdakwa telah menikah lagi dengan saksi S, padahal terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi korban C, yang merupakan istri terdakwa yang sah berdasarkan kutipan akta nikah atas nama C.

Atas kejadian tersebut, C merasa keberatan karena baik terdakwa maupun C masih terikat dalam perkawinan dan belum ada putusan pengadilan yang membubarkan perkawinan tersebut.

JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa T terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa, dengan perintah tetap ditahan.

Fakta-Fakta Hukum

Dalam salinan putusan perkara tersebut, majelis hakim juga memaparkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Di antaranya, terdakwa T telah menikah dengan S pada tahun 2024; terdakwa sudah berpisah sejak 2017 dengan istri pertamanya yaitu saksi C; dan terdakwa sudah bercerai secara agama dengan C pada 2017.

Selain itu, hasil pernikahan terdakwa dengan C memiliki empat anak; ketika terjadi pertengkaran, C yang keluar dari rumah, meninggalkan terdakwa dan anak-anak; terdakwa dengan saksi C telah pisah rumah sejak 2017 sampai sekarang; Sejak saat itu anak tinggal dengan terdakwa, namun C juga masih sering bertemu dengan anak-anak sebatas melakukan kewajibannya selaku ibu kandung dari anak-anak.

Lalu, terdakwa mengakui bahwa cerai dengan secarik kertas dengan saksi C tidak membebaskan terdakwa agar dapat menikah lagi dengan sesuka hati sebelum terdakwa menceraikan saksi C secara hukum negara di Mahkamah Syariah.

Terdakwa mengetahui dengan terdakwa menikah lagi tanpa menceraikan C melalui hukum negara, hal tersebut merugikan C lantaran tidak memiliki kejelasan status perkawinan. Secara hukum C masih sah sebagai istri terdakwa, namun secara kehidupan nyata bukan lagi istri terdakwa, dan hal tersebut banyak menimbulkan kerugian bagi C. Di antaranya, tidak dapat menikah lagi secara negara (karena masih tercatat sebagai istri terdakwa) dan tidak mendapatkan hak terhadap harta bersama yang diperoleh selama menikah dengan terdakwa.

Terdakwa juga mengetahui bahwa dengan menikah siri dengan S hal tersebut juga dapat merugikan S di kemudian hari jika terdakwa melakukan tindakan-tindakan kejahatan dalam perkawinan. Sebab S tidak dapat menuntut apa-apa terhadap terdakwa melalui negara karena S tercatat sebagai istri terdakwa hanya di sebuah surat yang tidak diakui oleh negara.

S secara hukum negara tidak tercatat sebagai istri sah terdakwa (karena secara hukum negara, istri sah terdakwa masih saksi C).

Saling Introspeksi Diri

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum (PH) terdakwa T pada intinya mengakui bahwa terdakwa telah menikah lagi secara di luar hukum negara (atau secara siri), dan menjelaskan secara rinci penyebab-penyebab pertengkaran yang terjadi antara terdakwa dengan saksi C.

PH juga menjelaskan kini terdakwa telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap saksi C secara negara pada Mahkamah Syariah Sigli, serta telah memasuki tahap persidangan pembacaan gugatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa tidak memiliki nilai urgensi keinginan mencari fakta siapa yang salah dalam perkawinan yang terjadi antara terdakwa dengan saksi C. Majellis hakim berpendapat dakwaan yang menjadi dasar di dalam persidangan tidak memerlukan hal tersebut.

Majelis hakim juga menilai sebuah pertengkaran dalam rumah tangga adalah hal yang wajar dan lumrah terjadi di perjalanan kehidupan. “Dan yang paling penting adalah bagaimana masing-masing pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bijaksana dan menyelesaikan dengan tenang dan berpikir jernih, saling introspeksi diri, saling memaafkan dan mau menerima kritikan dari pasangan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya”.

‘Tidak Pernah Ada Mantan Anak’

Majelis hakim menilai yang memiliki kerugian dari pertengkaran dan perceraian secara agama antara terdakwa T dan saksi C di antaranya adalah anak-anak mereka.

Majelis hakim berharap perceraian secara agama yang terjadi antara terdakwa T dan saksi C tidak menyebabkan keduanya mengingkari kewajiban yang diamanahkan oleh Allah SWT. “Yaitu, kewajiban tetap cinta dan menyayangi anak seumur hidupnya, dikarenakan yang ada hanyalah istilah mantan istri atau mantan suami, namun tidak pernah ada mantan anak”.

Dalam pembelaan, PH terdakwa juga meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Alasan-alasan keringanan-keringanan yang diuraikan oleh PH di dalam pembelaannya, menurut majelis hakim tidak dapat membebaskan terdakwa dari pasal yang didakwakan.

Sebab, majelis hakim meyakini sebagai seorang laki-laki yang pada hakikat adalah orang yang berani menanggung risiko dan bertanggung jawab, terdakwa menikahi saksi C secara baik-baik, sah menurut agama dan negara, direstui oleh semua keluarga. Sehingga ketika terdakwa telah memutuskan dalam dirinya untuk berpisah dengan C haruslah juga perpisahan tersebut secara sah dan resmi secara negara.

Lebih lanjut, majelis hakim di persidangan telah menjelaskan letak dasar kesalahan dalam melakukan sebuah perkawinan di luar hukum negara (nikah siri) kepada terdakwa. Di mana dengan tidak diceraikan secara resmi saksi C oleh terdakwa, hal tersebut menimbulkan kerugian terhadap C.

“Bahwa ia [saksi C] tidak dapat mendapatkan hak-haknya sebagai mantan istri, sebagaimana yang telah diatur oleh hukum negara. Di antaranya, hak nafkah iddah, mut’ah, hak pelunasan mahar jika terutang, serta hak atas harta bersama. Dan mungkin haknya jika ingin menikah kembali secara resmi”.

Adapun pernikahan siri tersebut, menurut majelis hakim, juga menimbulkan kerugian bagi si istri siri. “Karena ia adalah istri yang tidak sah secara negara, maka ia tidak akan mendapatkan perlindungan oleh negara jika suami sirinya tersebut melakukan kejahatan-kejahatan perkawinan. Termasuk di antaranya hak nafkah, hak waris, hak harta bersama, dan lainnya”.

Maksud Hukuman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menjelaskan penjatuhan hukuman atas diri terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan. Akan tetapi dimaksudkan agar terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku, dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Dan juga untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya”.

Keadaan yang memberatkan terdakwa T, menurut majelis hakim, perbuatannya membuat kerugian bagi saksi C. Adapun keadaan yang meringankan: Terdakwa telah berpisah atau cerai secara agama dengan saksi C sejak 2017; terdakwa mengakui kesalahannya, serta telah bertekad untuk segera menceraikan C secara sah menurut hukum negara; dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Satu Bulan Penjara

Sementara itu, dalam putusan terpisah terkait perkara yang sama, majelis hakim menyatakan terdakwa S (32) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kejahatan terhadap Perkawinan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan terhadap terdakwa; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa S menikah di luar ketentuan hukum negara.

Keadaan yang meringankan: terdakwa S telah berulang kali mengingatkan T untuk segera mengurus perceraian dengan saksi C secara negara; dan terdakwa S memiliki tanggungan seorang anak.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy