Banda Aceh, Line1News – Kepala Satuan Resre Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla, 18 tahun, calon taruna Poltekpel Malahayati Aceh.
“Dari hasil investigasi dan penyelidikan kami penyidik tidak menemukan suatu peristiwa adanya tindak pidana,” kata Kompol Dizha dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Rasya awalnya dirawat di Poliklinik Poltekpel Malahayati pada 26 September 2026 dengan gejala demam tinggi dan sakit tenggorokan. Sehari berselang, dokter merujuknya ke RSUD Zainal Abidin lantaran munculnya ruam-ruam pada kulit.
Sejak berada di RSUDZA, dokter telah memberikan tindakan medis dan pemeriksaan laboratorium kepada Rasya. Ia meninggal dunia pada Minggu sore, 27 September 2026.
Dizha menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap penyebab kematian mahasiswa DIII Studi Nautika Poltekpel Malahayati itu.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi baik itu ahli dari tenaga medis, tenaga didik dan saksi-saksi kawan daripada almarhum. Kita menyimpulkan tidak ada suatu peristiwa tindak pidana,” jelasnya.
Dizha mengatakan, hasil observasi visum et repertum dan CT Scan/Radiologi, dokter forensik tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada almarhum Rasya.
“Dari dokter spesialis penyakit dalam patologi klinik itu menjelaskan yang bersangkutan dengan hasil trombosit yang sangat rendah itu didiagnosa terkena wabah penyakit demam berdarah,” ungkapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy