Remaja di Aceh Tengah Curi Mesin Penggiling Kopi, Rekannya Kini Diburu Polisi

FR remaja diduga curi mesin giling kopi
FR remaja 17 tahun diduga curi mesin giling kopi. Foto: Humas Polres Aceh Tengah

Takengon – Seorang remaja di Aceh Tengah berinisial FR, 17 tahun, dibekuk polisi karena diduga mencuri satu unit mesin penggiling kopi milik warga Kampung Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap FR pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025, sekira pukul 00.30 waktu Aceh.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan polisi masih mencari rekan FR berinisial A yang diduga ikut melakukan pencurian.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis malam, 14 Agustus 2025.

Saat itu, kata Deno, FR bersama A mencuri satu unit mesin penggiling kopi merek Barisan yang disimpan di belakang rumah korban bernama Rosmalina, 37 tahun.

“Pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor. Setelah melihat mesin giling kopi, mereka langsung membawanya pergi. Barang tersebut kemudian dijual keesokan harinya dengan harga Rp1,5 juta,” ujar Deno dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Mesin penggiling kopi merek Barisan yang disita polisi
Mesin penggiling kopi merek Barisan yang disita polisi

Atas laporan korban dengan nomor LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FR.

Mengingat pelaku masih berstatus anak, kata Deno, proses hukum terhadap FR ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk rekannya yang masih buron, kami terus melakukan pengejaran. Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy