Residivis Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Gasak HP dan Magic Com Mahasiswi

HK residivis kasus pencurian
HK, pelaku pencurian dua telepon genggam dan magic com milik mahasiswi di Aceh Besar ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Seorang pria di Banda Aceh berinisial HK, 40 tahun, ditangkap polisi karena diduga mencuri dua unit telepon genggam satu unit magic com milik mahasiswi di Aceh Besar. Akibat perbuatan HK, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta.

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HK di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 waktu Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Jatanras sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.

“Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015, terkait kasus curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Dizha, dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2026.

Dizha menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi Mahdalena, 21 tahun, warga Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Kepada petugas, ia mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Aceh Besar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026. Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 waktu Aceh.

Adapun barang yang hilang berupa dua unit HP Samsung A03s warna abu-abu, dan HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com merk Miyako.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Dizha menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas, HK mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

“Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Dizha.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy