Banda Aceh, Line1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam mengambil langkah hukum yang tegas terkait putusan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa Senen Sulistia Martha (42) dan Khairullah (36).
“Terhadap vonis terdakwa Senen dan Khairullah, sikap JPU banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Subulussalam, Reza Badia Sirait, menjawab Line1News melalui pesan singkat, Senin sore, 5 Oktober 2026.
Adapun untuk dua terdakwa lainnya dalam pusaran kasus serupa, yakni Suhendri (36) dan Sumardi (52), korps adhyaksa memilih opsi untuk menunggu pergerakan hukum dari kubu pertahanan kedua terdakwa tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Sementara terhadap terdakwa Suhendri dan Sumardi, [JPU] masih menunggu sikap dari terdakwa apakah mengajukan upaya hukum banding,” tambah Reza.
Nestapa Dana Pengawal Demokrasi yang Ditilep
Ketegasan sikap JPU ini menjadi babak baru dari perkara yang sebelumnya sempat menyedot perhatian publik. Dana hibah berstatus uang rakyat yang sedianya dikucurkan untuk mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam Tahun 2024 secara jujur dan adil, justru ditilep oleh para oknum pejabatnya demi kepentingan yang tidak sah.
Atas kasus tersebut, empat mantan pejabat Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam telah dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi antara 4 hingga 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dihimpun Line1News, Senin (5/10/2026), putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jamaluddin, didampingi Hakim Anggota Zul Azmi dan M. Arief Hamdani, pada Selasa (29/9/2026).
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,61 miliar lebih. Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 30 Desember 2025.
Hukuman Maksimal bagi Bendahara
Dalam putusan tersebut, terdakwa Senen Sulistia Martha sebagai Bendahara Panwaslih Subulussalam 2024, menanggung konsekuensi hukum terberat (Perkara No. 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna).
Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Senen juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp446,99 juta. Jika ia gagal melunasinya dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset pribadinya akan disita dan dilelang oleh negara, atau jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Hukuman tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang meminta hakim mengganjar Senen dengan hukuman 7 tahun 9 bah penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Selain itu, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Senen bersama mantan Kepala Sekretariat Panwaslih Subulussalam 2024, Denny Effendy yang kini buron (DPO), secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar Rp1,22 miliar lebih. Nilai tersebut dihitung dari sisa total kerugian negara setelah dikurangi pengembalian uang titipan dari dua saksi masing-masing Rp75 juta dan Rp10 juta, serta aset 3 unit mobil senilai Rp311 juta yang disita dari para komisioner. JPU menuntut jika aset Senen tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Vonis untuk Tiga Komisioner
Di sisi lain, tiga Komisioner Panwaslih Subulussalam 2024—yakni terdakwa Suhendri (Ketua), serta Sumardi dan Khairullah (Anggota)—diadili dalam berkas perkara terpisah (No. 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna).
Ketiganya dijatuhi hukuman seragam oleh pengadilan:
• Pidana Penjara: 4 tahun.
• Denda: Rp150 juta (subsider 70 hari kurungan).
Hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti juga mengintai mereka:
• Suhendri: Dibebani Rp115 juta, dikurangkan dari hasil lelang barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza putih (Nopol B 2251 SEE). Jika tidak mencukupi, sisanya wajib dilunasi atau diganti kurungan 1 tahun 2 bulan.
• Sumardi: Dibebani Rp115 juta, dikurangkan dari hasil lelang 1 unit Toyota Avanza (Nopol B 1996 WSA), dengan subsider 1 tahun 2 bulan penjara.
• Khairullah: Dibebani Rp81 juta dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Sebelumnya, tuntutan hukuman dari JPU sedikit lebih berat bagi para komisioner ini. JPU meminta Khairullah dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, serta Sumardi dan Suhendri masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tuntutan JPU untuk besaran uang pengganti bagi ketiga komisioner tersebut sejatinya dikabulkan sama oleh majelis hakim. Namun JPU menuntut hukuman subsider (pengganti) yang sedikit lebih lama bagi mereka, yakni masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara untuk Suhendri dan Sumardi, serta 1 tahun 6 bulan penjara untuk Khairullah apabila harta benda mereka tidak mencukupi saat eksekusi jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy