Banda Aceh

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria Ini Diserahkan ke Polisi

AD tanam ganja di pekarangan rumah warga diamankan polisi
Polisi mengamankan seorang pria di Banda Aceh yang diduga menanam ganja di perkarangan rumah warga, Selasa (13/10/2026). Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Seorang pria di Banda Aceh, AD, 43 tahun, ditangkap polisi lantaran diduga menanam ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa, 13 Oktober 2026.

Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menyebut polisi mengamankan sebanyak 16 polibag berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

Kecurigaan Pemilik Rumah

Jufri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah, 52 tahun, terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.

“Awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat oleh AD di pekarangan rumahnya merupakan tanaman yang diduga ganja,” kata Jufri dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurutnya, Edi mulai curiga tanaman itu diduga ganja setelah tumbuh semakin besar. Edi lalu menghubungi perangkat gampong untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.

Tertangkap Basah Menyiram

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 waktu Aceh. Saat tiba di pekarangan rumah Edi, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 waktu Aceh untuk menjalani pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

“Dalam penanganan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti terdiri atas 16 polibag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga,” jelasnya.

Terancam Pasal Narkotika

Jufri menyatakan, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan aktivitas penanaman tanaman diduga ganja di pekarangan rumah warga itu,” ujarnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy