Aceh Timur

Terdakwa Perkara Sisik Trenggiling Dituntut Empat Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Idi – Terdakwa berinisial Nur Nst (53), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara sisik/kulit trenggiling.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Rabu, 17 September 2025.

Dikutip Line1.News, Minggu (21/9), dari laman SIPP PN Idi, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 111/Pid.Sus-LH/2025/PN Idi itu: Menuntut: Supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Nur Nst terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi”.

Yakni, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c, juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nur Nst selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa dua kantong plastik warna hitam berisi sisik/kulit trenggiling 5 kg, dirampas untuk diserahkan ke BKSDA Aceh.

Sidang perkara terdakwa itu akan dilanjutkan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Gagal Jual

Perkara tersebut disidangkan di PN Idi sejak Rabu, 16 Juli 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekira pukul 16.00 waktu Aceh, saksi GF dan TF (keduanya anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga yakni Nur Nst menyimpan, memiliki serta memperdagangkan satwa liar yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Lalu, sekira pukul 16.30, saksi GF bersama TF melakukan koordiansi dengan saksi Sp, perangkat desa tempat tinggal Nur Nst, dan bersama-sama menuju rumah terdakwa di Kecamatan Birem Bayeun.

Sesampainya di sana, GF bersama TF menemukan barang bukti dua kantong plastik warna hitam berisikan sekitar 5 kg sisik/kulit trenggiling yang saat itu berada di tangan terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa sisik/kulit trenggiling tersebut miliknya, diperoleh dari beberapa warga yang tidak ia ketahui namanya.

Rencananya sisik/kulit trenggiling tersebut akan terdakwa jual ke Medan dengan harga Rp1,5 juta perkilogram. Namun gagal lantaran terdakwa terlebih dahulu ditangkap petugas. Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor: BAP.250/K.20/TU/KSA.4.2/6/2025 tanggal 5 Juni 2025 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan Forensik Veteriner sisik Trenggiling dengan berat 5 kg (barang bukti berlaku menyusut) yang diperkirakan berasal dari 5 atau 7 individu Trenggiling (Manis javanica)), adalah ASLI dari satwa liar Trenggiling.

“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun memperjual belikan sisik/kulit trenggiling”.

JPU menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, jo Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dikutip Line1.News dari UU No. 32/2024, Pasal 21 ayat (2) huruf c berbunyi: “Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi”.

Adapun Pasal 40A ayat (1) huruf f: “Orang perseorangan yang melakukan kegiatan: menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy