31.663 Pasangan Menikah di Aceh Selama 2025, Mayoritas di Kantor KUA

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat angka pasangan yang menikah sepanjang tahun 2025 sebanyak 31.663 peristiwa pernikahan tersebar di 23 kabupaten dan kota.

“Angka pernikahan yang tercatat di Kemenag 23 kabupaten/kota di Aceh tahun 2025, berjumlah 31.663 peristiwa nikah. Ini tersebar dari Januari sampai Desember 2025,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Azhari, Rabu, 21 Januari 2026.

Azhari menyebut angka tersebut mengalami sedikit penurunan dari jumlah pencatatan pernikahan pada 2024. Adapun pada 2024, angkanya mencapai 33.292 peristiwa nikah.

“Dari beberapa tahun terakhir memang trennya menurun. Tapi secara nasional tahun ini ada sedikit naik ketimbang tahun lalu. Secara Aceh masih turun namun tidak drastis,” jelasnya.

Menurut Azhari, faktor utama menurunnya angka pernikahan lantaran adanya regulasi pemerintah terkait perubahan batas umur pernikahan bagi pria dan wanita.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk pria dan wanita, menghilangkan perbedaan usia pernikahan sebelumnya, 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Dia menjelaskan pasangan yang mengajukan pernikahan namun masih di bawah umur harus mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah (MS). Hal ini untuk memudahkan Kantor Urusan Agama (KUA) saat memproses dokumen pernikahan.

“Kalau enggak ada rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah, KUA tidak bisa menikahkan kalau umur mempelai itu belum sampai sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Selain itu, bencana banjir bandang dan tanah longsor disebut ikut menyebabkan banyak pasangan tidak melangsungkan pernikahan. Meski demikian, ada juga pasangan yang menikah di tengah bencana secara sederhana.

Adapun lima kabupaten dan kota di Aceh dengan pencatatan tertinggi peristiwa nikah tahun 2025, yakni Aceh Utara sebanyak 4.148, Aceh Timur 2.657, Pidie 2.481, Bireuen 2.473, dan Aceh Tamiang 1.860.

Sedangkan lima kabupaten dan kota dengan pencatatan terendah, Sabang sebanyak 170, Simeulue 494, Aceh Jaya 587, Gayo Lues 589, dan Subulussalam 645.

“Jadi tinggi angka pernikahan ada pengaruhnya juga dengan jumlah penduduk di kabupaten itu,” kata Azhari.

Azhari menambahkan bahwa dari total 31.663 peristiwa pernikahan di 2025, sebanyak 52 persen pasangan menggelar pernikahan di Kantor KUA. Selebihnya melangsungkan pernikahan di masjid dan hotel.

“Angka pernikahan di Kantor KUA lebih tinggi 52 persen. Walaupun ada juga yang menikah di masjid, tapi persentasenya lebih tinggi nikah di Kantor KUA,” ujarnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy