Uang Korupsi Bupati Pati Rp2,6 Miliar Dibungkus Karung, Hasil Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

uang sitaan jual beli jabatan di Pati
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sitaan jual beli jabatan di Pati. Foto: Liputan6.com

Jakarta – KPK menyita uang Rp2,6 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, calon perangkat desa diduga diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal Rp125 juta hingga Rp225 juta.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara Jion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta setiap calon perangkat desa. Jadi tiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut,” ujar Asep saat temu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, dilansir Liputan6.com.

“Tapi angkanya sudah di-mark up oleh Yon dan Jion (orang kepercayaan Sudewo) dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta,” sambungnya.

Total uang setoran yang terkumpul dari praktik tersebut Rp2,6 miliar. Uang ini, tambah Asep, dikumpulkan secara acak oleh para pemberi dan dimasukkan ke dalam karung.

Menurutnya, penggunaan karung bukan dilakukan atas perintah khusus untuk menyamarkan uang, melainkan karena para pemberi kebingungan membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk diserahkan kepada perantara.

“Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo dibawa karungya, kaya ngarungin ular gitu. Jadi dikarungin dari si ini dan si anu, mungkin kalau mau dibawa [pakai tangan] kan susah,” tutur Asep.

Baca juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap KPK

Ia menjelaskan, uang tunai yang ditampilkan sebagai barang bukti saat konferensi pers telah dirapikan kembali oleh penyidik. Meski demikian, pecahan uang tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan di lapangan.

“Kan kelihatan tadi uangnya ada 50 ribuan pecahan, ada pecahan [kecil], tapi tadi kelihatan rapi karena sudah di-packing ulang sebetulnya. Kalau mau aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pake karet jadi karung itu alat untuk membawa uang.”

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030; Abdul Suyono (Yon) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (Jion) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (Jan) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Bupati Sadewo ditangkap saat OTT kedua KPK di 2026 pada 19 Januari. Pada tanggal yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya, terkait dugaan korupsi dana CSR.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari, terkait dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy