Kakorlantas Minta Tak Ada Lagi Istilah Oknum: Pelanggaran Anggota Tanggung Jawab Institusi

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Merdeka.com

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Irjen Agus meminta tidak ada lagi istilah oknum yang muncul membuat citra institusi tercoreng.

Dia meminta jajarannya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan betul-betul menjalankan transformasi layanan publik Korlantas Polri.

“Berkaitan transformasi pelayanan publik, saya minta tidak ada lagi kata-kata oknum di lalu lintas. Salah, ya salah,” ujar Agus kepada Dirlantas dan Kasatlantas seluruh Polda di Indonesia melalui Zoom Meeting, Rabu, 28 Mei 2025.

Tugas utama Korps Bhayangkara, kata dia, mengayomi dan melayani masyarakat. Karena itu, pelanggaran oleh polisi menjadi tanggung jawab Polri.

“Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah oknum. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus.

Mantan Wakapolda Jawa Tengah itu juga meminta anggota lantas melayani masyarakat dengan ikhlas.

“Kita sebagai aparat negara ketika menjadi pelaku pelindung pengayom masyarakat, oleh sebab itu apa yang menjadi kebijakan Kakorlantas, apa yang jadi penekanan Pak Kapolri, layani masyarakat dengan ikhlas, dan tidak ada lagi saya dengar ada komplain-komplain berkaitan dengan proses pelayanan,” ujarnya.

Agus mengingatkan para Dirlantas di seluruh Polda tidak lelah turun ke lapangan. Dia mengharuskan seluruh Dirlantas mengawasi para anggotanya di lapangan.

“Saya mohon kepada Dirlantas tidak boleh ada capek, tidak boleh ada lelah untuk bisa memantau semua lini kegiatan, baik operasional, baik pembinaan, termasuk juga pelayanan-pelayanan dan pengawasan, turun di lapangan, atur betul jadikan duta keselamatan anggota-anggota Polantas semuanya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy