Warga Arab Saudi Dihukum Mati Atas Tuduhan Mengkritik Pemerintah

Abdullah Al Derazi
Abdullah Al-Derazi. Foto: Tangkapan Layar

Riyadh – Kerajaan Arab Saudi menghukum mati warganya, Abdullah Al-Derazi, 30 tahun, pada Senin, 20 Oktober 2025, di kawasan provinsi timur negara tersebut.

Al-Derazi sebelumnya ditangkap pada 27 Agustus 2014 atas tuduhan kasus terorisme. Pengadilan Saudi menuduhnya “menargetkan petugas keamanan” dan “melempar bom molotov” dalam protes menentang perlakuan kerajaan terhadap minoritas Syiah pada 2011 dan 2012.

Pada Agustus 2018, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman mati.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, eksekusi tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Mahkamah Agung dan dekrit kerajaan.

Pelapor Khusus PBB sebelumnya menyatakan kasus Al-Derazi bermotif politik. Sebagian besar tuduhan yang diajukan terhadap Al-Derazi terjadi saat ia masih di bawah umur. Al-Derazi juga disebut mengalami penyiksaan selama penahanan.

“Sejak penangkapannya lebih dari satu dekade lalu hingga persidangannya yang sangat tidak adil dan rahasia, Derazi menanggung serangkaian penyiksaan tanpa henti dari otoritas Saudi – yang berpuncak pada pelanggaran paling kejam: penolakan hak hidupnya,” ujar Nadyeen Abdulaziz, dari kelompok hak asasi manusia Alqst yang berbasis di Inggris, kepada Middle East Eye.

Menurut Alqst, Al-Derazi ditahan tanpa akses komunikasi di sel isolasi selama berbulan-bulan setelah penangkapannya. Selama masa itu, ia mengalami luka bakar dan pemukulan yang mengakibatkan giginya patah dan cedera lutut yang memerlukan perawatan di rumah sakit.

Di pengadilan, Al-Derazi tidak didampingi pengacara hingga persidangan dimulai. Pemuda itu mengatakan dia dipaksa menandatangani pengakuan.

“Saya dipukuli dan disiksa dengan berbagai cara, sementara saya dengan tegas menolak di hadapan mereka semua tuduhan tak berdasar yang ditujukan kepada saya,” ujarnya di pengadilan.

Laporan para ahli PBB yang diterbitkan pada Juni 2024 mengonfirmasi Al-Derazi telah mengalami penyiksaan fisik dan psikologis, ditahan tanpa akses komunikasi selama tiga bulan, dan dikurung dalam sel isolasi selama enam bulan. Ia dipaksa menandatangani pengakuan palsu setelah dirawat di rumah sakit akibat penyiksaan berat.

“Salah satu dari mereka datang saat mata saya ditutup dan mengatakan bahwa mereka telah memutuskan saya tidak bersalah, dan dia akan meminta saya membubuhkan sidik jari pada serangkaian dokumen untuk pembebasan saya,” lanjutnya.

“Karena saya masih muda dan tidak mengerti masalah-masalah ini, saya percaya padanya dan membubuhkan sidik jari saya di beberapa kertas, percaya bahwa saya telah dibebaskan dan mereka akan membebaskan saya, bukan tiba-tiba menyerahkan saya ke [Direktorat Investigasi Umum].”

Keluarga Al-Derazi tidak sempat mengucapkan selamat tinggal kepadanya. Menurut Alqst, mereka hanya mengetahui eksekusi Al-Derazi dari media.

Sanad, organisasi pembela hak-hak politik dan sipil di Arab Saudi yang berbasis di Inggris, mengecam keras eksekusi Abdullah Al-Derazi, menyebutnya sebagai pembunuhan politik murni.

Sanad menyebut tindakan itu juga melanggar hukum dan perjanjian internasional yang melarang eksekusi anak di bawah umur atau mereka yang dihukum berdasarkan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan.

Penerapan hukuman mati terhadap individu yang berusia di bawah 18 tahun saat melakukan kejahatan juga dilarang berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang mana Arab Saudi menjadi penandatangannya.

Menurut Sanad, eksekusi Al-Derazi bagian dari gelombang eksekusi bermotif politik di Arab Saudi, yang meningkat sejak awal 2025. Sebanyak 35 orang telah dieksekusi karena alasan politik atau sewenang-wenang, termasuk di antaranya orang yang memposting cuitan atau opini di media sosial.

Awal tahun ini, otoritas Saudi menghukum mati jurnalis Turki Al-Jasser dan menuduhnya melakukan “pengkhianatan” karena menerbitkan twit-twit yang mengkritik pemerintah.

Dalam kasus lain, sebut Sanad, seorang warga Syiah dieksekusi atas tuduhan menjadi anggota Al-Qaeda, kelompok teror yang pada dasarnya menganut Sunni garis keras.

“Hal ini menjadi kontradiksi yang menggarisbawahi bagaimana rezim Saudi mengarang tuduhan untuk membungkam perbedaan pendapat,” ujar Sanad di laman resminya dilihat Line1.News, Rabu, 22 Oktober 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy