Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Zulkifli menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh. Penunjukan itu terhitung sejak 23 Oktober 2025.
Dilihat Line1.News, Jumat, 24 Oktober 2025, penunjukan itu sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.821.22/120/2025, yang ditandatangani oleh Mualem di Banda Aceh pada 22 Oktober 2025.
Adapun Zulkifli saat ini menjabat Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Aceh, diberi tugas tambahan sebagai Plt. Kepala Dinas itu terhitung mulai 23 Oktober 2025.
Dalam suratnya, Mualem menyampaikan penunjukan itu guna memastikan kelancaran kegiatan dan pelayanan publik di dinas setempat menyusul kekosongan jabatan kepala dinas definitif.
Adapun masa tugas Zulkifli sebagai pelaksana tugas kepala dinas paling lama tiga bulan sejak tanggal pelaksanaan tugas.
Baca juga: Mualem Copot Azhari dari Jabatan Kadiskop-UKM Aceh, Hendra Saputra Jadi Plh
SK Plh Kadis Berakhir
Dengan berlakunya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: PEG.821.22/80/2025 tanggal 19 September 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Mualem menunjuk Hendra Saputra menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh menggantikan Azhari yang dicopot dari jabatan kepala dinas.
Penunjukan Hendra sebagai Plh. Kadis berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nomor: PEG.821.22/80/2025. Hendra saat ini menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Diskop UKM Aceh.
Riwayat Karier Jabatan Zulkifli
Dikutip Line1.News, dari laman Diskop-UKM Aceh, berikut riwayat karier jabatan Zulkifli di lingkungan Pemerintah Aceh:
Kasubbag Pendidikan Formal dan Informal pada Biro Keistimewaan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, terhitung mulai tanggal (TMT) 26 Maret 2008;
Kasubbag Pembinaan Sosial Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh TMT 1 Oktober 2009;
DPB [Diperbantukan] pada Setda Aceh TMT 3 September 2010;
Kepala UPTD PPMG Wilayah IV Kota Langsa Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh TMT 18 Juli 2011;
Kabid Pendidikan Luar Biasa dan Luar Sekolah Disdik Aceh TMT 25 Juni 2015;
Pelaksana pada Setda Aceh TMT 22 Juni 2016;
Kepala UPTD PPMG Wilayah VI Kutacane Disdik Aceh TMT 26 Januari 2017;
[Plt?] Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh TMT 10 Maret 2017;
Staf/Pelaksana pada Setda Aceh TMT 4 Mei 2018;
Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Keagamaan Dinas Syariat Islam Aceh TMT 31 Desember 2021;
Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Diskop dan UKM Aceh TMT 26 September 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy