Banda Aceh – Pengawasan penggunaan tambahan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Aceh harus diperketat agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan transparansi dan ketepatan sasaran adalah harga mati. Hal ini disampaikannya dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis, 26 Maret 2026.
“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus pastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” tegas M. Nasir, dilansir laman Pemerintah Aceh.
Mengapa Langkah Ini Krusial?
Pemanfaatan tambahan dana TKD tahun anggaran 2026 ini bukan sekadar urusan administratif. Berikut adalah 3 poin utama yang menjadi fokus Pemerintah Aceh:
Memperlebar Ruang Fiskal: Dukungan pusat melalui tambahan TKD memberikan fleksibilitas bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk mendanai program prioritas yang sempat tertunda akibat bencana.
Pengawasan Lapangan: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, Azwan, mengatakan empat tim akan turun ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi.
Audit Berbasis Risiko & Anti-KKN: Direktur Fasilitasi Transfer Kemendagri, Sumule Tumbo, mengingatkan pemda untuk menjauhi praktik korupsi. Setiap indikasi penyimpangan akan dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Nasional.
Sinergi 9 Kabupaten/Kota
Rapat ini juga menjadi ajang koordinasi bagi sembilan kabupaten/kota di Aceh yang terdampak bencana. Pihak Kemendagri juga meminta seluruh SKPA bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan.
Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi pusat-daerah, diharapkan dana TKD ini menjadi motor penggerak bangkitnya infrastruktur dan ekonomi masyarakat Aceh pascabencana.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy