Aceh Besar

Amankan Aset WTP untuk PDAM, Banleg DPRK Kejar Target Qanun

DPRK Aceh Besar bersama PDAM tinjau lokasi pembangunan WTP Seulimum
Tim Banleg DPRK Aceh Besar bersama jajaran PDAM Tirta Mountala meninjau lokasi pembangunan WTP Seulimuem di Gampong Seuneubok, Kamis (14/5/2026). Foto: MC Aceh Besar

Jantho, Line1News – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar bergerak cepat memastikan kelancaran proyek strategis Water Treatment Plant (WTP) Seulimuem. Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Yusmadi, mendampingi Tim Banleg DPRK saat meninjau lokasi pembangunan di Gampong Seuneubok, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Kamis, 14 Mei 2026.

Peninjauan lapangan ini krusial untuk memastikan kesiapan lahan seluas 3.300 meter persegi. Selain itu, langkah ini bertujuan mempercepat proses administrasi pelepasan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kepada PDAM Tirta Mountala sebelum konstruksi fisik dimulai.

Anggaran Pusat & Target Penerima Manfaat

Menurut Yusmadi, pembangunan infrastruktur vital ini bersumber dari dana APBN tahun 2026 melalui aspirasi anggota DPR RI dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mengatasi kebutuhan mendasar pasokan air bersih di wilayah tersebut.

* Total Anggaran: Rp47 Miliar

* Target Layanan: ± 4.000 Sambungan Rumah (SR)

* Kapasitas Distribusi: 40 liter per detik

* Wilayah Manfaat: Kecamatan Seulimuem, Kuta Cot Glie, dan sekitarnya.

“WTP Seulimuem ini merupakan hajat hidup orang banyak di wilayah Kecamatan Seulimuem, Kuta Cot Glie dan sekitarnya. Kita mohon nanti masyarakat di sini membantu pada saat pembangunan jangan ada kendala apapun, karena ini merupakan uang dari pusat yang cukup besar yaitu Rp47 miliar,” ujar Yusmadi, dikutip dari rilis Pemkab Aceh Besar pada Jumat (15/5).

Regulasi Dikebut, Target Rampung Minggu Depan

Ketua Banleg DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal payung hukum proyek ini. Saat ini, DPRK sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) terkait pelepasan aset agar status hukum pengalihan ke PDAM berjalan tuntas dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Kita ikut memastikan bahwa mengenai aset dari Pemkab ke PDAM ini clear. Kita di Banleg mendukung mengenai qanun. Insya Allah masuk tahap finalisasi, minggu depan insya Allah selesai,” ujar Ridha.

Status hukum yang bersih (clean and clear) dinilai menjadi syarat mutlak agar pembangunan infrastruktur pelayanan publik ini berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Transparansi dan Uji Publik via RDPU

Demi keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat, DPRK Aceh Besar berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di wilayah penerima manfaat proyek air bersih tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan aspirasi warga setempat dapat terakomodasi dengan baik.

Adapun wilayah target pelaksanaan RDPU mendatang meliputi:

1. Kecamatan Seulimuem

2. Kecamatan Kuta Cot Glie

Di akhir kunjungan, Yusmadi menyampaikan apresiasi atas dedikasi para anggota legislatif. Ia memuji komitmen tim Banleg DPRK Aceh Besar yang tetap turun ke lapangan mengawal proyek strategis ini meskipun di tengah masa libur nasional.

Baca Juga: Perluas Akses Air Bersih, PU Tender Proyek IPA SPAM Seulimeum Rp47 Miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy