Banda Aceh, Line1News – Di balik angka dan lembaran hukum, ada ribuan nyawa manusia yang menggantungkan harapan pada regulasi penanganan pengungsi di Indonesia. Menyadari pentingnya aspek kemanusiaan tersebut, MER-C Indonesia hadir dalam Workshop “Menuju Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016: Optimalisasi Peran Daerah dalam Penanganan dan Perlindungan Pengungsi di Indonesia” yang diinisiasi oleh Jesuit Refugee Service (JRS) Indonesia di Banda Aceh, 2–3 Juni 2026.
Hadir mewakili lembaga medis kemanusiaan tersebut, Koordinator MER-C Aceh, Ira Hadiati, membawa misi penting. Acara ini bukan sekadar diskusi formal, melainkan ruang advokasi berbasis bukti yang mempertemukan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional demi satu tujuan: mempercepat revisi aturan penanganan pengungsi dari luar negeri agar lebih manusiawi.
Dalam forum tersebut, Ira menekankan bahwa koordinasi antarlembaga harus segera ditingkatkan. Baginya, percepatan revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak di lapangan.
“Indonesia telah memiliki kerangka hukum nasional dalam penanganan pengungsi melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Namun, dinamika global dan nasional menunjukkan pendekatan yang ada masih didominasi perspektif kedaruratan dan belum sepenuhnya menjawab kompleksitas situasi pengungsi”.
Berdasarkan data UNHCR hingga akhir Maret 2026, tercatat ada 12.238 jiwa dari 54 negara yang kini terombang-ambing mencari perlindungan di Indonesia. Mayoritas berasal dari Afghanistan (41%), disusul pengungsi etnis Rohingya dari Myanmar sebanyak 2.587 jiwa, serta warga negara lain seperti Somalia, Sudan, Irak, Iran, Pakistan, dan Yaman.
Mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan anak-anak, perempuan, dan kepala keluarga yang kehilangan ruang aman di tanah airnya.
Lewat workshop ini, para pemangku kepentingan mengonsolidasikan temuan lapangan, menguji relevansinya di tingkat daerah, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret. Hasil dari ruang dengar pendapat ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi naskah revisi Perpres yang baru.

[Para peserta dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga internasional berfoto bersama usai pembukaan Workshop Revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 di Banda Aceh. Foto: Istimewa]
Sejumlah pakar dan tokoh kemanusiaan turut menjadi pembicara kunci untuk membedah masalah ini dari berbagai sudut pandang, di antaranya:
* Faudzan Farhana, LLM. (Peneliti Pusat Riset BRIN & Penulis Naskah Policy Brief Revisi Perpres 125/2016)
* Bilal Dewansyah, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Konsultan Penulisan Matrix Revisi Perpres 125/2016)
* Atika Yuanita Paraswaty (Ketua Suaka)
Melalui kolaborasi multipihak ini, MER-C berharap Indonesia dapat melahirkan kebijakan baru yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki hati dalam memanusiakan para pencari suaka.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy