Kasus Aset Eks-PPK Lhokseumawe: Modus Jual Beli Dokumen Palsu, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Tersangka Ju kasus aset negara ditahan Polres Lhokseumawe
Dua personel Polres Lhokseumawe saat menggiring tersangka Ju ke sel tahanan, Senin (5/10/2026). Penyidik menetapkan Ju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah eks-Proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang terjadi pada tahun 2017-2018. Foto: Psc

Lhokseumawe – Langkah kaki Ju (61) kini harus tertahan di balik jeruji besi. Mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Lhokseumawe periode 2015–2020 ini ditangkap penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi pengalihan aset negara seluas 1.680 meter persegi. Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 hingga 2018 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Ju ditangkap pada 24 September 2026 seusai menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini sendiri mulai diselidiki secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/07/II/RES.3.3/2026/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026.

Kronologi Pengalihan Aset Negara

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026), Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan bahwa objek yang didepak dari inventaris negara adalah tanah eks-proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Lahan ini sejatinya berada di bawah pengelolaan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti vital, mulai dari Daftar Inventaris Kekayaan Negara per 31 Desember 1999 hingga SK pengangkatan Ju sebagai Ketua Dekopinda Lhokseumawe.

“Perkara adanya surat permohonan sertifikat atas tanah eks-Proyek PPK yang diajukan Ju kepada Badan Pertanahan Kota Lhokseumawe pada 21 Desember 2016. Selanjutnya, terdapat surat permohonan pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 308 atas nama Dekopinda Lhokseumawe. Permohonan tersebut diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe pada 10 Juli 2018,” kata AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani.

Modus Pecah Sertifikat untuk Kepentingan Pribadi

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan Sertifikat HGB Nomor 308, 309, 310, dan 311, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) ke pihak lain serta print out rekening koran Dekopinda Lhokseumawe sepanjang tahun 2018.

“Dugaan penyalahgunaan aset negara itu dialihkan dan diperjualbelikan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.113.200.000. Tersangka diduga merekayasa sejumlah dokumen, sehingga tanah dan bangunan yang merupakan aset eks-Proyek PPK kemudian diterbitkan sertifikat atas nama Dekopinda Lhokseumawe,” ungkap Ahzan.

Secara rinci, Ju diduga memecah sertifikat induk (SHGB No. 308) menjadi tiga bagian (SHGB 309, 310, dan 311) pada 17 Juli 2018. Berbekal dokumen yang diduga kuat palsu—termasuk surat persetujuan dan kuasa menjual dari Dekopin Pusat, Dekopinwil Aceh, hingga Dekopinda Lhokseumawe—tanah-tanah tersebut dijual kepada pihak swasta berinisial Ba, Ta, dan He.

“Proses peralihan ini diduga menggunakan dokumen palsu, yaitu surat persetujuan dan kuasa penjualan aset dari pihak Dekopin Pusat, Dekopinwil Aceh, dan Dekopinda Lhokseumawe. Dari transaksi penjualan aset itu, uang yang diperoleh atau dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi Ju,” ujar Ahzan.

Puluhan Saksi 

Untuk membongkar gurita kasus ini, polisi bekerja maraton memeriksa puluhan saksi dari berbagai instansi lintas sektoral.

Kasat Reskrim AKP Bustani merincikan pihak-pihak yang telah diperiksa:

• Kemenkop UKM RI: 2 orang

• DJKN Kementerian Keuangan RI: 1 orang

• BPN Kota Lhokseumawe: 13 orang

• Dekopin (Pusat, Wilayah, Daerah): 12 orang (1 Pusat, 2 Dekopinwil, 9 Dekopinda)

• Profesi & Sipil: 2 Notaris dan para pembeli tanah.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli auditor dari BPKP Provinsi Aceh. BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp1,113 miliar,” kata Bustani.

Atas perbuatannya, Ju kini dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ju terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda materiil berdasarkan kategori pidana yang berlaku.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy