Banda Aceh, Line1News – Polresta Banda Aceh meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 waktu Aceh.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Pelapor berinisial EN, 46 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun, pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Jumat pagi, 18 September 2026 di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 21 September 2026.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah
Dalam laporan tersebut, polisi menerima keterangan bahwa terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga telah meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya. Selain itu, tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga telah menjalani pemeriksaan.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Dizha.
Untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap diperhatikan selama proses hukum, korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi. Penyidik turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain proses penyidikan, polisi juga merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.
Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Dizha.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy