Banda Aceh, Line1News – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Banda Aceh.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin, 21 September 2026.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Dizha dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Kronologi & Pemeriksaan Saksi
Dia menjelaskan, dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026. Menurutnya, penyidik Unit IV PPA saat ini masih mendalami keterangan dari korban guna mengetahui secara jelas rangkaian kejadian yang dilaporkan.
“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban. Nanti akan kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Dizha menyebut pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pihak terkait diperlukan untuk membuat terang perkara tersebut.
Polresta Banda Aceh memastikan proses penyelidikan masih berlangsung dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh informasi serta alat bukti yang cukup.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy