Banda Aceh, Line1News – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.
Enam Pelajar Jadi ABH, Satu Status Saksi
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan dari tujuh anak yang sebelumnya dilaporkan dan menjalani pemeriksaan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi karena penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Dizha, Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Gandeng Bapas dan UPTD PPA Banda Aceh
Dalam proses hukum ini, penyidik juga memerhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Dizha, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, proses penanganannya tetap mengedepankan aturan dalam SPPA.
Pihaknya memastikan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya UPTD PPA Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Bapas Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Langkah koordinasi lintas instansi ini diambil guna memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap terpenuhi sepanjang proses penyidikan berjalan.
Upayakan Mekanisme Diversi Sesuai UU SPPA
Penyidik juga mempersiapkan langkah penanganan khusus berupa diversi untuk menyelesaikan perkara di luar peradilan pidana.
“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.
Namun, menurutnya, keberhasilan proses diversi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh penyidik maupun instansi terkait, melainkan sangat bergantung pada proses musyawarah dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” kata Dizha.
Ia menjelaskan, penyidik memastikan penanganan perkara ini akan tetap berjalan tegak lurus mengacu pada ketentuan hukum berlaku. “Dengan memerhatikan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy