Takengon – Merasa diperlakukan tidak adil karena dipaksa membongkar bangunan kanopi milik mereka, Aliansi Pedagang Jalan Lintang, Takengon, menolak dan akan melawan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Salah satu pedagang, Iman, mengatakan penolakan itu lantaran pihaknya merasa dirugikan dengan kebijakan Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, yang memerintahkan Satpol PP dan Camat untuk memaksa pemilik toko membongkar bangunan kanopi di toko mereka.
“Bagunan kanopi itu berdiri di tanah milik kami sendiri, bukan tanah pemerintah. Hari ini, Satpol PP memberi waktu satu minggu untuk kami membongkar secara mandiri bangunan kanopi di toko, ini tidak adil, kami akan lawan,” kata Iman, Jumat, 11 April 2025.
Menurut Iman, ia bersama Bob dan Adam selaku pemilik bangunan Toko Zonria dan Toko Riski Sport serta Toko Besi Sejahtera telah membentuk Aliansi Pedagang Jalan Lintang untuk melawan kebijakan pemerintah yang dinilai adil tersebut.
“Pemerintah hanya sepihak mengeluarkan kebijakan, ini tidak fair. Sedangkan Perda atau qanun saja tidak ada yang mengatur dan melakukan sosialisasi tentang hal tersebut. Bangunan telah berdiri sejak tahun 2006, baru bupati saat ini yang mengeluarkan aturan demikian,” ungkap Iman.

[Aliansi Pedagang Jalan Lintang Takengon. Foto: Dok./Iman]
Iman juga mengatakan pemilik toko telah berkomitmen dan sepakat akan melawan kebijakan pemda yang hanya sebelah pihak tanpa ada kajian dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami akan perjuangkan hak kami, kami merasa kami tidak ada menganggu ketertiban umum,” tegas Iman.
Selain itu, Iman juga menyampaikan keluhan yang dirasakan terkait kondisi infrastruktur di Jalan Lintang. Di antaranya, saat musim hujan masuknya air ke toko yang merugikan mereka.
Namun mereka heran di kepemimpinan Haili Yoga selaku bupati bukannya menyelesaikan persoalan yang vital dan urgen. “Malah mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat”.
“Di sini kami menuntut peran legislatif atau DPRK. Kami harapkan untuk dapat memfasilitasi masyarakat untuk berudiensi dengan bupati, Kasatpol PP dan Dinas Tata Ruang, Perizinan PUPR, Camat Lut Tawar, dan Camat Bebesen,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah, sampai berita ini diturunkan belum memberi keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan Line1.News melalui telepon selulernya.[]
Reporter: Erwin Sar


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy