Banda Aceh – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora Aceh Timur.
“Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan untuk kasus yang terjadi di Aceh, kasus Bumi Flora,” ujar Atnike usai menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 10 April 2025, dilansir Antara.
Sebelumnya, kata Atnike, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan empat kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Keempat kasus itu adalah peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis di Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, dan Timang Gajah di Bener Meriah.
Dari penyelidikan tersebut, tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Keupok sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.
Untuk peristiwa Timang Gajah penyelidikannya juga sudah diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kalau penyelidikan sudah selesai empat kasus di Aceh, dan sudah diserahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Masih ada satu lagi kasus Bumi Flora,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, warga sipil ditembak aparat keamanan di areal perkebunan kelapa sawit setempat. Sebanyak 31 warga meninggal dunia, tujuh luka-luka, dan satu orang hilang.
Desember 2024, Atnike dalam ‘Catatan Akhir Tahun HAM di Indonesia’ menyebutkan telah berkoordinasi dengan pendamping dan saksi di Aceh Timur.
“Pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tenaga kesehatan, PT Bumi Flora, tenaga kesehatan, GAM, dan pemerintah daerah saat itu, serta peninjauan lokasi peristiwa di Afdeling IV PT Bumi Flora,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Akui Kendala Penanganan Kasus Bumi Flora
Pada 2024, sebut Atnike, Komnas HAM menemukan cukup banyak kemajuan karena telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya PT Bumi Flora, beberapa korban, serta pihak terkait lainnya.
“Namun Komnas HAM juga masih mengalami beberapa kendala terkait penanganan peristiwa ini dikarenakan ketiadaan aturan yang mengatur jangka waktu penyelidikan.”
Minimnya Hak Pemulihan Diterima Para Korban
Atnike menyampaikan, untuk tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia masa Presiden Jokowi diselesaikan secara mekanisme non yudisial, berupa pemulihan terhadap korban atau keluarganya.
Namun, mekanisme penyelesaian secara non yudisial sudah terhenti karena adanya pergantian pemerintahan. Ia menuturkan, dari sekitar 5.000 nama korban pelanggaran HAM berat yang telah diajukan untuk pemulihan, sampai dengan hari ini masih cukup minim yang mendapatkan hak mereka.
Atnike berharap semua hak-hak pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat termasuk Aceh dapat segera ditindaklanjuti, serta harus menjadi prioritas pemerintah, dan komisi XIII DPR RI dapat mendukungnya. “Kami harap hal tersebut dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar korban pelanggaran HAM berat belum mendapatkan pemulihan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy