Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing-masing satu tahun kepada dua terdakwa perkara korupsi pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur sumber Dana Otsus tahun 2023.
Kedua terdakwa itu, Sarbaini selaku Direktur Cabang CV Bungie Jaya Nusantara, pelaksana pekerjaan, dan Edi Suprayetno sebagai Direktur CV Arceende Consultant, konsultan pengawas proyek tersebut. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Vonis kepada kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 7 November 2025.
Dikutip Line1.News, Sabtu (8/11), dari SIPP PN Banda Aceh, putusan perkara Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna untuk terdakwa Sarbaini. Adapun putusan Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna kepada terdakwa Edi Suprayetno.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Sarbaini dan Edi Suprayetno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Selain pidana penjara masing-masing satu tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
Majelis hakim menetapkan barang bukti Nomor 55 (uang Rp156.685.939,50 yang dititipkan di Rekening RPL 002 KN Aceh Timur) dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti dalam perkara aquo.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Sumber Dana Otsus Dituntut 15 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut agar kedua terdakwa itu masing-masing dipidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Sarbaini dituntut pula untuk membayar uang pengganti Rp156,68 juta, yang diambil dari uang telah dititipkan kepada JPU pada tahap penyidikan senilai Rp156,68 juta.
Perkara korupsi itu disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak Jumat, 12 September 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut pekerjaan Lanjutan Rekontruksi Pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak pada Dinas Perikanan Aceh Timur nilai kontrak Rp709.361.500, bersumber dari Dana Otsus tahun anggaran 2023.
Menurut JPU, terdakwa Sarbaini tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian (kontrak), dan menerima pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan. Sehingga proses pembayaran atas pekerjaan itu dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku.
JPU menyatakan terdakwa Sarbaini telah memperkaya diri sendiri selaku Direktur Cabang CV Bungie Jaya Nusantara senilai Rp156,68 juta. “Yaitu selisih dari pembayaran volume yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terpasang, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp156.685.939,50”.
Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Aceh Timur Nomor 19/ITDAKAB-LHAPKKN/2024 tanggal 30 November 2024. LHP Khusus tersebut terkait Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Rekontruksi Pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak pada Dinas Perikanan Aceh Timur TA 2023.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy