Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengeluarkan surat teguran keras kepada pemilik usaha Mie Gacoan pada 7 November 2025.
Surat Nomor: 300/894/2025, sifat: penting, perihal: teguran keras, itu diteken Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil.
Pada poin pertama surat itu disebutkan, “Sehubungan dengan Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam”.
“Untuk maksud tersebut demi tegaknya penyelenggaraan Syariat Islam dalam wilayah Kota Lhokseumawe, kami beritahukan kepada saudara bahwa untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pada saat masuk waktu shalat tiba serta menyediakan tempat beribadah/musholla pada tempat usaha saudara,” bunyi poin kedua.
Lalu, poin ketiga, “Apabila saudara tidak mengindahkan surat peringatan ini, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam surat tersebut juga ditulis catatan dengan tulisan tangan: “NB (Jam Tutup): Shalat Jum’at: [pukul] 12.00 -14.00. Shalat Magrib: [pukul] 18.15 – 19.30”.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Ahad (9/11), mengatakan, “Ini dasarnya ada beberapa laporan masyarakat bahwa pada saat waktu Magrib, mereka tidak tutup, dan masih ramai pelanggan”.
Ashabul Jamil menyebut anggota Satpol PP-WH menyerahkan surat teguran itu pada Jumat (7/11), sebelum waktu salat Jumat.
Ditanya apakah sudah ada respons dari pemilik usaha Mie Gacoan baik tertulis ataupun secara lisan, Ashabul Jamil mengatakan, “Pada saat anggota saya memberikan surat tidak sama pemiliknya, tapi sama [pekerja yang] mengelola café (kafe), tapi dengan respon yang baik”.
Informasi diperoleh Line1.News, usaha Mie Gacoan itu baru dibuka di kawasan Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 1 November 2025.
Line1.News belum memperoleh tanggapan dari pemilik usaha tersebut terkait surat teguran yang diberikan oleh Satpol PP-WH Lhokseumawe.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy