Jakarta – Panggung persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi untuk mematahkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama koalisi masyarakat sipil pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Dalam sidang pleno keempat tersebut, Hasyim membantah keras dalil Pemohon yang menuduh KPU sengaja melakukan manipulasi serta menciptakan cacat administratif dalam menyusun Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 demi mempermudah jalan bagi Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim, dikutip dari Laman MKRI.
Hasyim menegaskan aturan pengecualian lampiran ijazah sekolah menengah luar negeri itu murni lahir dari rekomendasi objektif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyusul banyaknya permohonan surat penyetaraan yang diajukan oleh para calon legislatif (caleg).
Alasan KPU Tak Lakukan Verifikasi Faktual Dokumen Gibran
Di hadapan Majelis Hakim, Hasyim mengakui bahwa KPU RI memang tidak melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi khusus mengenai keabsahan berkas pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres. Namun, KPU memiliki pijakan hukum kuat yang mendasari keputusan tersebut.
“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang Pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” tutur Hasyim.
Senada dengan itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, sebagai Ahli Termohon menjabarkan bahwa langkah KPU menggodok aturan tata cara pendaftaran dalam PKPU 19/2023 sudah sesuai dengan koridor prosedur kelembagaan bersama Kemendikbudristek.
“Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Agus.
Agus menambahkan, aturan tersebut bukan berarti menghapus syarat kelulusan SLTA, melainkan memberikan ruang administratif khusus untuk dokumen penyetaraan yang sah.
“Kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” ucap Agus.
Baca Juga: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Ahli Pemohon Sebut Pelantikan Tak Meniadakan Ketidakabsahan
Ahli: Pasca-Pelantikan, Ranah Hukum Bergeser ke Impeachment
Dari sisi formil sengketa, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, sebagai Ahli Termohon menilai MK sudah tidak lagi memiliki yurisdiksi untuk membatalkan status calon pemenang setelah prosesi pelantikan kenegaraan selesai dilakukan. Status hukum subjek gugatan telah bertransformasi dari ‘calon’ menjadi ‘pejabat negara’.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” tegas Khairul.
Lebih jauh, Khairul memaparkan jika terdapat bukti pelanggaran hukum berat di kemudian hari, jalur penyelesaiannya berada di ranah politik parlemen (DPR/MPR) melalui mekanisme pemakzulan (impeachment), bukan lagi sengketa hasil di meja MK.
“Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Sebab, status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti. Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun,” ucap Khairul.
Bawaslu Mengaku ‘Buta’ Dokumen Syarat Capres di Silon
Di sisi lain, dinamika sidang diwarnai ketegangan saat Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melontarkan kesaksian mengejutkan yang menyanggah klaim transparansi KPU. Bagja membeberkan bahwa Bawaslu mengalami pembatasan akses digital secara ketat dan tidak bisa meneliti dokumen fisik ijazah para paslon di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Yang Mulia. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalonan melalui Silon. Yang Silon-nya jawaban KPU adalah bahwa Anda tidak mempunyai akses untuk login. Jadi apakah 16 dokumen itu bisa dari pertanyaan Yang Mulia Bapak Adies Kadir? Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu, Yang Mulia,” jelas Bagja.
Insiden Ahli Ditolak Hakim & Validasi Dokumen Luar Negeri
Persidangan malam itu juga diwarnai ketegasan Majelis Hakim. Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara (Pihak Terkait), Muhammad Rullyandi, dilarang memberikan keterangan secara lisan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Keputusan tegas ini diambil setelah Rullyandi menolak mencabut kritikan terbukanya di luar persidangan yang menyebut proses sidang PHPU dan Ketua MK ilegal.
Sementara itu, Konsultan Pendidikan Ina Setiawati yang juga hadir sebagai ahli memberikan analisis administratif terkait polemik dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran. Secara administratif, ia menilai diksi “Grade 12 di UTS Insearch” pada surat keterangan kurang tepat. Namun secara substansi, menurutnya, dokumen kelulusan itu ada. Advance Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) ini Marketing.
“Apakah setelah melalui proses penilaian dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan SMA atau SMK di Indonesia? Bukan merupakan kewenangan saya sebagai Ahli. Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku,” kata Ina.
Sidang lanjutan PHPU Pilpres ini dijadwalkan kembali bergulir pada Jumat (2/10/2026) dengan agenda khusus mendengarkan keterangan objektif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy