Mahkamah Syariah Lhokseumawe Tangani 426 Perkara hingga Triwulan III 2026

Candu Judi Online dan Medsos Bermutasi Jadi Pemicu Baru Perceraian di Lhokseumawe

Gedung Mahkamah Syariah Lhokseumawe
Gedung Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Foto: Dok. MS Lhokseumawe

Lhokseumawe, Line1News – Di balik angka-angka statistik meja hijau, ada cerita tentang ketahanan keluarga yang sedang diuji. Mahkamah Syariah (MS) Lhokseumawe melaporkan telah menangani total 426 perkara hukum keluarga dan jinayat hingga akhir September 2026 atau penutupan Triwulan III tahun ini. Angka tersebut sudah termasuk sisa beban perkara tahun lalu sebanyak 16 kasus.

Dari ratusan pencari keadilan yang datang, MS Lhokseumawe bergerak cepat memberikan kepastian hukum. Sebanyak 360 perkara (84,51 persen) telah berhasil diputus, diikuti dengan digitalisasi layanan berupa penerbitan 187 Akta Cerai Elektronik.


Judi Online dan Medsos Jadi Pemicu Baru Keretakan Keluarga

Kasus perceraian masih menjadi potret paling mendominasi di ruang sidang dengan total 247 perkara. Realitas menarik terlihat dari perbandingan pemohon: tekanan psikologis dan sosial tampaknya lebih banyak dialami pihak istri. Tercatat ada 199 perkara cerai gugat yang dilayangkan istri, berbanding jauh dengan 48 perkara cerai talak yang diajukan suami.

Jika biasanya faktor klasik seperti perselisihan menahun, penelantaran pasangan selama dua tahun, krisis ekonomi, KDRT, hukuman penjara, hingga poligami tidak sehat menjadi alasan utama, kini dinamika zaman membawa ancaman baru.

Layar gawai, media sosial, dan jeratan candu judi online (judol) kini bermutasi menjadi pemantik utama konflik baru di dalam rumah tangga warga Lhokseumawe yang berujung pada perpisahan.


Sinergi Lintas Sektor untuk Ketahanan Rumah Tangga

Tidak hanya mengurusi keretakan domestik, MS Lhokseumawe juga menjadi benteng penegakan hukum syariat. Hingga September 2026, lembaga ini menerima 10 perkara jinayat dewasa dan 1 perkara jinayat anak, yang didominasi kasus kelam seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, serta maisir (perjudian).

Merespons fenomena sosial ini, Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Doktor Ervy Sukmarwati, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan langkah edukasi yang menyentuh akar rumput demi menekan angka perceraian dan pernikahan anak di bawah umur.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan salah satu media elektronik di Lhokseumawe melalui program dialog interaktif yang menghadirkan narasumber dari jajaran hakim dan unsur terkait. Kami juga memaksimalkan keberhasilan mediasi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan,” ujar Ervy dalam keterangan tertulis pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Ervy mengetuk kepedulian kolektif, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, ulama, hingga pemerintah daerah untuk turun tangan memberikan bimbingan serta penyuluhan hukum.


Bukan Sekadar Tempat Cerai: Dorong Akses Mandiri Tanpa Calo

Lebih lanjut, Ervy ingin mengubah stigma lama yang melekat di masyarakat. Mahkamah Syariah bukan sekadar institusi tempat mengurus perceraian. Lembaga ini memiliki kewenangan luas, mulai dari mengadili Ekonomi Syariah, Gugatan Sederhana, hingga perkara perdata dan jinayat lainnya.

Demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan eksploitasi biaya oleh pihak ketiga, MS Lhokseumawe meminta warga untuk lebih berdaya dan mengurus keperluannya secara mandiri tanpa perantara.

“Masyarakat yang ingin mengurus perkara atau membutuhkan informasi terkait syarat permohonan dan estimasi biaya diimbau untuk datang langsung ke layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau mengakses kanal media sosial resmi Mahkamah Syariah demi mengantisipasi praktik calo perkara,” ujar Ervy.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy