Kasus Obat dan Jamu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara

Dua tersangka kasus jamu dan obat palsu
Dua tersangka peredaran jamu dan obat palsu saat pelimpahan kasus ke Kejari Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu, 22 Mei 2025.

Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan pelimpahan itu menandai proses tahap dua setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses tahap dua,” ujar Boestani dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 23 Mei 2025.

Proses tahap dua, sebut Boestani, bagian penting dalam penanganan perkara pidana. Setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini memungkinkan jaksa segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan.”

Baca juga: Tuntutan Ekonomi, Dua Warga Aceh Utara Racik-Jual Obat dan Jamu Ilegal

Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap dua orang terkait dugaan peredaran obat dan jamu palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Kedua tersangka berinisial MF (32 tahun) dan MK (46 tahun), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025.

Kedua tersangka diduga meracik dan menjual produk palsu tersebut. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan.

Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy