Banda Aceh, Line1News – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD, 55 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
“Pada Senin, 5 Oktober 2026, Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial DD binti NAF, 55 tahun, seorang oknum dosen/pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah denga UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kadafi menyebut penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari ke depan, 5 hingga 24 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” jelasnya.
Kadafi memastikan bahwa institusinya akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy