Dugaan Korupsi KEK Arun

Kejari Lhokseumawe Periksa Eks Plt Dirut PT Pema

PT Pema
PT Pembangunan Aceh atau Pema (Perseroda). Foto: Dokumen/Istimewa

Lhokseumawe – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe hari ini memeriksa ZS, eks Pelaksana tugas Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema), Rabu, 9 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhoksemawe Therry Gutama menyebutkan ZS diperiksa sejak pukul 10.00 pagi waktu Aceh hingga 15.00.

Kepada ZS, tim mengajukan 21 pertanyaan terkait pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

“Sudah [selesai] pemeriksaan [ZS] dengan [jumlah] pertanyaan 21,” ujar Therry kepada Line1.News.

Baca juga: Begini Pernyataan Irwandi Yusuf Usai Diperiksa di Kejari Lhokseumawe

Dengan selesainya pemeriksaan ZS, kata Therry, tim penyelidik Kejari Lhokseumawe telah mengantongi 130 bukti dokumen dari seluruh perusahaan yang terlibat dalam penyelenggaraan KEK Arun.

Dari dokumen dan pemeriksaan tahap awal terhadap sejumlah orang tersebut, tim penyelidikan akan segera melakukan ekspose untuk status perkara tersebut.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini hasil ekspose akan kita sampaikan ke publik.”

Sebelumnya, Kajari Lhokseumawe Fery Mupahir mengatakan penyelidikan itu berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya di KEK Arun sejak 2018 hingga 2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy