Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Ekspor-Impor Barang Kiriman, Berlaku 5 Maret 2025

Ilustrasi petugas bea cukai cek barang kiriman
Ilustrasi petugas bea cukai cek barang kiriman. Foto: customspedia.com

Jakarta – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur barang kiriman mencakup relaksasi fiskal dan penyederhanaan pungutan impor.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 juncto PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Ada beberapa aturan baru dalam PMK yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025 nanti. Mulai dari penghapusan bea masuk tambahan bagi barang kiriman dengan nilai pabean USD 3 hingga USD 1.500, hingga dibolehkannya jemaah haji mengirimkan barang kiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal USD 1.500 per pengiriman.

Berikut beberapa aturan baru dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025, dilansir Line1.News dari laman resmi Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu, 26 Februari 2025:

1. Bea Masuk Barang Kiriman FoB

Untuk barang kiriman Free on Board (FoB) dengan nilai USD 3 hingga USD 1.500, bea masuk tetap 7,5 persen (flat), namun Bea Masuk Tambahan (BMT) dikecualikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan PPN, dan Pajak Penghasilan (PPh) tetap dikecualikan.

Sementara untuk barang kiriman FoB USD 3 hingga USD 1.500 khusus barang komoditas seperti buku bea masuk menjadi nol persen. Sedangkan jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, bea masuk menjadi 15 persen.

Adapun tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, bea masuk menjadi 25 persen tapi BMT dikecualikan, PPN sesuai ketentuan PPN, dan PPh menjadi 5 persen kecuali untuk Buku.

2. Jemaah Haji Boleh Kirim Barang Dua Kali

PMK 4 Tahun 2025 menetapkan jemaah haji kini dapat mengirimkan barang kiriman sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal USD 1.500 per pengiriman.

Barang kiriman tersebut dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. Namun apabila nilainya melebihi batas yang ditetapkan, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.

3. Barang Hadiah Bebas Bea Masuk

Pembebasan bea masuk bagi hadiah perlombaan dan penghargaan internasional. Berdasarkan aturan ini, penerima penghargaan dapat mengirimkan satu buah medali, trofi, lencana, atau barang sejenis lainnya, serta satu buah barang hadiah lainnya tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan BMT.

Disebutkan juga, PMK 4/2025 itu dikeluarkan untuk meningkatkan pelayanan, mempercepat proses impor dan ekspor barang kiriman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi baru itu, pendefinisian ulang barang kiriman menjadi dua kategori utama: barang hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.

Selain itu, aturan baru tersebut juga memperkenalkan mekanisme self assessment bagi importir badan usaha. Sementara importir perorangan akan dikenakan sistem official assessment oleh petugas Bea Cukai.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy